Demi Jaga Lapangan Kerja, Presiden Prabowo Perpanjang Keringanan Iuran JKK untuk Industri Padat Karya
📅 Kamis, 18 Sep 2025, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 yang memperpanjang keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu.
Dalam dokumen salinan yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (18/9), dijelaskan kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, keberlangsungan usaha, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika perekonomian global.
Dalam beleid yang diundangkan pada 4 September 2025 tersebut, pemerintah memperpanjang masa penyesuaian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga pembayaran bulan Januari 2026.
"Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026," demikian petikan pasal 10A aturan itu.
Perusahaan yang masih mengalami kesulitan diberi waktu hingga 30 Juni 2026 untuk melunasi iuran, dengan ketentuan denda sesuai aturan berlaku. Bahkan, kelebihan pembayaran iuran sebelumnya dapat diperhitungkan untuk periode berikutnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Negara menekankan langkah ini diambil untuk mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban iuran secara masif, sekaligus mencegah potensi pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah menilai industri padat karya memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi sehingga dukungan melalui keringanan iuran JKK menjadi krusial dalam menjaga kesejahteraan pekerja.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!