Cegah TPA Ilegal, Menteri LH Minta Kawasan Kelola Sampah Sendiri, Jangan ke Pihak Ketiga
📅 Senin, 07 Jul 2025, 10:20 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: KLH
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Nurofiq meminta pengelola kawasan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dan tidak menyerahkan ke pihak ketiga yang kemudian membuangnya ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dalam pernyataan di Jakarta, Senin (7/7).
Secara khusus dia menyoroti pentingnya kawasan perdagangan, permukiman, kuliner termasuk hotel restoran dan kafe (HOREKA), serta pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani TPA.
Hal itu disampaikan Hanif setelah meninjau ke kawasan Fresh Market Pantai Indah Kapuk (PIK) dan wilayah Mall of Indonesia (MOI) di Jakarta Utara pada Minggu (6/7).
"Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengecam praktik pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga tak bertanggung jawab.
Dalam banyak kasus, sampah malah berakhir di TPA ilegal dan merusak lingkungan. Salah satunya terjadi di Limo, Depok, yang pelakunya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pemerintah pusat dan daerah sendiri memiliki kewajiban sesuai kewenangannya untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan. Di Jakarta, hal ini diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor: 102 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Hanif memberi tenggat waktu satu bulan kepada pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem tata kelola sampah sesuai standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah.
"Saya beri tenggat satu bulan. Sistem pengelolaan sampah di kawasan ini harus diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran," demikian Hanif Faisol Nurofiq.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!