Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah TPA Ilegal, Menteri LH Minta Kawasan Kelola Sampah Sendiri, Jangan ke Pihak Ketiga

📅 Senin, 07 Jul 2025, 10:20 WIB | Oleh:
Cegah TPA Ilegal, Menteri LH Minta Kawasan Kelola Sampah Sendiri, Jangan ke Pihak Ketiga Doc: KLH
Ket. Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq ketika meninjau pengelolaan sampah kawasan MOI di Jakarta Utara, Minggu (6/7/2025).

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Nurofiq meminta pengelola kawasan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dan tidak menyerahkan ke pihak ketiga yang kemudian membuangnya ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

"Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dalam pernyataan di Jakarta, Senin (7/7).

Secara khusus dia menyoroti pentingnya kawasan perdagangan, permukiman, kuliner termasuk hotel restoran dan kafe (HOREKA), serta pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani TPA.

Hal itu disampaikan Hanif setelah  meninjau ke kawasan Fresh Market Pantai Indah Kapuk (PIK) dan wilayah Mall of Indonesia (MOI) di Jakarta Utara pada Minggu (6/7).

"Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat," jelasnya.

Dia mengecam praktik pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga tak bertanggung jawab.

Dalam banyak kasus, sampah malah berakhir di TPA ilegal dan merusak lingkungan. Salah satunya terjadi di Limo, Depok, yang pelakunya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Pemerintah pusat dan daerah sendiri memiliki kewajiban sesuai kewenangannya untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan. Di Jakarta, hal ini diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor: 102 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri.

Menteri Hanif memberi tenggat waktu satu bulan kepada pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem tata kelola sampah sesuai standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah.

"Saya beri tenggat satu bulan. Sistem pengelolaan sampah di kawasan ini harus diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran," demikian Hanif Faisol Nurofiq.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.