Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Aktifkan Kembali BPJS PBI yang Tiba-tiba Nonaktif 2026

📅 Senin, 09 Feb 2026, 17:08 WIB | Oleh:
Cara Aktifkan Kembali BPJS PBI yang Tiba-tiba Nonaktif 2026 Doc: ANTARA/Tuyani
Ket. Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif diminta tidak panik. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah mekanisme agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kondisi ekonomi dan status pekerjaan masing-masing.

JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif diminta tidak panik. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah mekanisme agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kondisi ekonomi dan status pekerjaan masing-masing.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menegaskan, penentuan status aktif atau nonaktif peserta PBI bukan kewenangan BPJS Kesehatan. BPJS hanya menjalankan hasil pemutakhiran data yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

"BPJS itu berada di sisi demand. Penetapan siapa yang masuk PBI dan siapa yang dinonaktifkan itu bukan BPJS, tetapi berbasis data dan keputusan dari Kementerian Sosial," ujar Ali Ghufron dalam rapat di DPR RI, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI merupakan bagian dari proses pemutakhiran data agar subsidi iuran tepat sasaran. Kuota PBI yang dinonaktifkan selanjutnya dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih berhak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui akun resmi Instagram BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa terdapat tiga jalur utama yang dapat ditempuh peserta PBI yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan. Ketiga opsi ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi, pekerjaan, dan kebutuhan medis peserta.

Jalur pertama adalah pengajuan kembali sebagai peserta PBI. Skema ini diperuntukkan bagi peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masih masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis.

Peserta dalam kategori tersebut diminta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diajukan kembali sebagai peserta PBI. Setelah rekomendasi diverifikasi oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan.

"Kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas Sosial dan diverifikasi Kementerian Sosial, BPJS akan mengaktifkan kembali. Mekanismenya ada," kata Ghufron.

Jalur kedua adalah beralih ke skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Opsi ini ditujukan bagi peserta yang dinilai telah mampu secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.

Proses pengalihan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165 dengan memilih menu administrasi dan pengaktifan kembali kepesertaan. Peserta diminta melampirkan swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga, serta buku tabungan. Setelah iuran dibayarkan, kepesertaan akan aktif kembali tanpa masa tunggu 14 hari.

Jalur ketiga adalah beralih ke skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Skema ini diperuntukkan bagi peserta yang telah bekerja atau menjadi anggota keluarga dari pekerja yang terdaftar sebagai PPU.

Pekerja aktif dapat didaftarkan langsung melalui perusahaan tempat bekerja. Sementara anggota keluarga pekerja dapat mengajukan penambahan kepesertaan melalui layanan Pandawa dengan melampirkan Kartu Keluarga.

Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan akan mengikuti seluruh keputusan pemerintah selama data yang digunakan jelas dan sesuai ketentuan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan kesehatan tetap mendapatkan akses layanan secara berkelanjutan.

"Sepanjang datanya jelas dan sesuai ketentuan, BPJS tinggal menjalankan," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.