Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkara Kekerasan Seksual Paman terhadap Ponakan Masuk Tahap Kejaksaan

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 18:27 WIB | Oleh:
Perkara Kekerasan Seksual Paman terhadap Ponakan Masuk Tahap Kejaksaan Doc: Antara Foto
Ket. Tangkapan layar korban pencabulan inisial NPA (15) bersama sang ibu Caca tampil dalam podcast YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Jakarta, Jumat (3/4)

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan paman berinisial MH (43) dan ponakan inisial NPA (15) di Kebayoran Baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Penyidik telah mendapat informasi dari Kejari Jaksel bahwa perkara tersebut sudah P21 dan langsung melaksanakan tahap II pada hari Kamis (2/4)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Iskandarsyah menyatakan berkas perkara telah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.

Dia menambahkan penyidik menjelaskan penanganan perkara kepada korban melalui panggilan video "zoom meeting" yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kemudian, penyidik telah memberikan informasi kepada pihak terkait dan mendapat apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo sebagai sosok yang memviralkan kasus tersebut.

"Penyidik telah memberikan penjelasan kepada Deny Sumargo terkait upaya penanganan perkara yang sudah profesional sesuai prosedur," ucap dia.

Kronologi kekerasan seksual itu terjadi pada Senin (5/8/2024) saat pelaku dan korban berada di dalam rumah. Kemudian, aksi itu berlanjut untuk kedua kalinya di lain waktu.

Korban juga mengalami luka sobek area dahi/pelipis, memar bagian tangan, sakit bagian kepala, wajah dan perut.

Pada Kamis (8/8/2024), ibu korban melapor ke Polda Metro Jaya dengan registrasi laporan nomor LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, kasusnya diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perkembangannya, pelaku sempat ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian penahanannya ditangguhkan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh MH pada tanggal 25 Agustus 2025 di atas materai Rp10 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.