BSU Rp600 Ribu Sudah Disalurkan ke 14,9 Juta Pekerja, Berikut Cara Cek Status dan Syarat Penerima
📅 Selasa, 11 Nov 2025, 19:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Bloomberg
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah resmi selesai. Program ini berjalan sejak Juni hingga Agustus 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per penerima sebagai rapelan dua bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak ada pencairan lanjutan setelah Agustus 2025, termasuk pada bulan November. Pemerintah memastikan seluruh anggaran BSU telah tersalurkan kepada sekitar 14,95 juta pekerja.
"BSU tahun 2025 sudah selesai disalurkan. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu pencairan tambahan," ujar Yassierli.
1. Jalur dan Jadwal Pencairan BSU
-
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) sebagai mitra utama pemerintah.
-
Bank BSI turut menyalurkan BSU di wilayah Aceh.
-
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.
-
Pencairan BSU dimulai sejak awal Juni 2025 dan berakhir pada Agustus 2025.
-
Proses diperpanjang karena verifikasi data dan kuota penerima yang besar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dana BSU ini disalurkan langsung ke rekening penerima atau dapat diambil tunai di Kantor Pos. Proses pencairan di Kantor Pos berlangsung hingga 15 Juli 2025.
2. Nominal dan Tujuan Penyaluran
Setiap penerima menerima bantuan sebesar Rp600.000 sebagai rapelan untuk periode Juni dan Juli 2025. Program ini dirancang untuk membantu pekerja terdampak ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah menegaskan, BSU 2025 bersifat sementara dan tergantung pada ketersediaan anggaran serta kebijakan fiskal nasional.
3. Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!