Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BSU Rp600 Ribu Sudah Disalurkan ke 14,9 Juta Pekerja, Berikut Cara Cek Status dan Syarat Penerima

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 19:00 WIB | Oleh:
BSU Rp600 Ribu Sudah Disalurkan ke 14,9 Juta Pekerja, Berikut Cara Cek Status dan Syarat Penerima Doc: Bloomberg

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah resmi selesai. Program ini berjalan sejak Juni hingga Agustus 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per penerima sebagai rapelan dua bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak ada pencairan lanjutan setelah Agustus 2025, termasuk pada bulan November. Pemerintah memastikan seluruh anggaran BSU telah tersalurkan kepada sekitar 14,95 juta pekerja.

"BSU tahun 2025 sudah selesai disalurkan. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu pencairan tambahan," ujar Yassierli.

1. Jalur dan Jadwal Pencairan BSU

  • Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) sebagai mitra utama pemerintah.

  • Bank BSI turut menyalurkan BSU di wilayah Aceh.

  • Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.

  • Pencairan BSU dimulai sejak awal Juni 2025 dan berakhir pada Agustus 2025.

  • Proses diperpanjang karena verifikasi data dan kuota penerima yang besar.

Dana BSU ini disalurkan langsung ke rekening penerima atau dapat diambil tunai di Kantor Pos. Proses pencairan di Kantor Pos berlangsung hingga 15 Juli 2025.

2. Nominal dan Tujuan Penyaluran

Setiap penerima menerima bantuan sebesar Rp600.000 sebagai rapelan untuk periode Juni dan Juli 2025. Program ini dirancang untuk membantu pekerja terdampak ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah menegaskan, BSU 2025 bersifat sementara dan tergantung pada ketersediaan anggaran serta kebijakan fiskal nasional.

3. Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.