Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BSU Rp600 Ribu Sudah Disalurkan ke 14,9 Juta Pekerja, Berikut Cara Cek Status dan Syarat Penerima

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 19:00 WIB | Oleh:
BSU Rp600 Ribu Sudah Disalurkan ke 14,9 Juta Pekerja, Berikut Cara Cek Status dan Syarat Penerima Doc: Bloomberg

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah resmi selesai. Program ini berjalan sejak Juni hingga Agustus 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per penerima sebagai rapelan dua bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak ada pencairan lanjutan setelah Agustus 2025, termasuk pada bulan November. Pemerintah memastikan seluruh anggaran BSU telah tersalurkan kepada sekitar 14,95 juta pekerja.

"BSU tahun 2025 sudah selesai disalurkan. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu pencairan tambahan," ujar Yassierli.

1. Jalur dan Jadwal Pencairan BSU

  • Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) sebagai mitra utama pemerintah.

  • Bank BSI turut menyalurkan BSU di wilayah Aceh.

  • Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.

  • Pencairan BSU dimulai sejak awal Juni 2025 dan berakhir pada Agustus 2025.

  • Proses diperpanjang karena verifikasi data dan kuota penerima yang besar.

Dana BSU ini disalurkan langsung ke rekening penerima atau dapat diambil tunai di Kantor Pos. Proses pencairan di Kantor Pos berlangsung hingga 15 Juli 2025.

2. Nominal dan Tujuan Penyaluran

Setiap penerima menerima bantuan sebesar Rp600.000 sebagai rapelan untuk periode Juni dan Juli 2025. Program ini dirancang untuk membantu pekerja terdampak ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah menegaskan, BSU 2025 bersifat sementara dan tergantung pada ketersediaan anggaran serta kebijakan fiskal nasional.

3. Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Nasional
Pengungkapan Narkotika Keta...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

4 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.