Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Wacanakan Legal Formal Pj Gubernur Dilarang Ikut Pilkada

Foto : antarafoto

Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar di Manado

A   A   A   Pengaturan Font

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mewacanakan aturan legal formal untuk penjabat (Pj) gubernur dilarang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) karena dikhawatirkan berpotensi melakukan investasi politik selama menjalankan tugas administratifnya.

MANADO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mewacanakan aturan legal formal untuk penjabat (Pj) gubernur dilarang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) karena dikhawatirkan berpotensi melakukan investasi politik selama menjalankan tugas administratifnya.

"Misalnya, karena dia perpanjangan tangan sebagai petugas dan pejabat administratif, maka mungkin saja bisa ada pikiran bahwa tidak boleh maju (pilkada), misalnya, karena bisa jadi pada saat masa jabatan dia, maka dia melakukan investasi politik," kata Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (22/9).

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan wacana tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam memetakan potensi kerawanan dalam pemilu.

"Itu adalah bagian dari Bawaslu untuk memetakan berbagai potensi kerawanan. Tetapi dalam konteks ini, kita menghormati seluruh proses karena kita akan menjadikan undang-undang sebagai acuannya, termasuk siapa siapa saja yang berhak mencalonkan diri misalnya," kata Lolly.

Sebelumnya, pada acara "Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis: Netralitas ASN" di Manado, Kamis (21/9), Rahmat mengatakan pada dasarnya Pj gubernur bukan merupakan pejabat publik, melainkan pejabat administratif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top