Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PSU Kuala Lumpur

Bawaslu Sebut Pelaku Intimidasi Bisa Dipidana

Foto : ANTARA/Rio Feisal

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/3).

A   A   A   Pengaturan Font

“Intimidasi bukan hanya intimidasi terhadap penyelenggara di situ. Kepada saya juga ada intimidasi pada saat kemudian lagi mengawasi di KSK (Kotak Suara Keliling) 039," tuturnya.

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pelaku intimidasi di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur, Malaysia, dapat dipidana.

"Bisa dibawa ke pidana, tetapi kita lihat tergantung dari otoritas setempat, dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang ada karena Sentra Gakkumdu lagi fokus pada penanganan pelanggaran pidana yang ada di pengadilan," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/3).

Bagja lantas menyebut tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan melibatkan kepolisian Malaysia, yakni Polis Diraja Malaysia (PDRM). "Polisi kita kemungkinan (yang menangani). PDRM nanti kalau dibutuhkan," ujarnya.

Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari orang-orang yang melakukan intimidasi tersebut. Ia bahkan mengaku bahwa dirinya juga menjadi pihak yang diintimidasi pada saat PSU Kuala Lumpur berlangsung.

"Intimidasi bukan hanya intimidasi terhadap penyelenggara di situ. Kepada saya juga ada intimidasi pada saat kemudian lagi mengawasi di KSK (Kotak Suara Keliling) 039," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top