Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bareskrim Ungkap Kejahatan IMEI Ilegal yang Rugikan Negara Rp353,7 Miliar

Foto : antarafoto

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara sebesar 353,7 miliar rupiah.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara sebesar 353,7 miliar rupiah.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7), mengatakan ada enam pelaku yang ditangkap, terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," papar Wahyu.

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 sampai dengan 20 Oktober 2022. Selama 10 hari itu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top