Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 04 Mar 2025, 01:25 WIB

Bakamla Harap Jadi “Coast Guard” yang Miliki Kewenangan Penegakan Hukum di Laut

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah ditemui usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).

Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K

JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah berharap Bakamla ditetapkan sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum di laut.

“Mudah-mudahan ke depannya ini Bakamla bisa menjadi coast guard-nya Indonesia dengan punya kewenangan penyidikan, kemudian juga bisa melakukan penegakan hukum di laut secara lebih optimal lagi, dan bisa mengatur seluruh aset-aset patroli kita yang tersebar di beberapa instansi kita lebih maksimalkan lagi,” kata Irvansyah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).

Hal itu disampaikannya saat ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI dengan Bakamla RI yang membahas ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, penetapan satu institusi sebagai coast guard Indonesia yakni Bakamla, diperlukan agar kewenangan dalam penegakan hukum di laut tidak tumpang tindih dengan instansi atau kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan serupa.

Termasuk, lanjut dia, untuk memberikan kepastian secara nasional maupun internasional bahwa coast guard Indonesia ialah Bakamla. “Supaya tidak numpuk di satu tempat, tidak terjadi pemeriksaan berulang, tidak terjadi tumpang tindih, terus untuk supaya pengguna laut ini tidak terganggu dan tidak meningkatkan biaya operasional mereka,” ucapnya.

Dia menuturkan bahwa selama ini Bakamla belum mengantongi kewenangan penyidikan dalam menindak pelanggaran hukum yang terjadi di laut. “Jadi selama ini kami tangkap, bawa ke darat, serahkan ke penyidik. Kami enggak bikin berkasnya, enggak bikin BAP (berita acara pemeriksaan). Ya, cuma serahkan ke sana, ini terserah di darat, mau disidiknya, mau dihukum, mau dilepas, mau diapa itu, kami enggak bisa kendalikan lagi, tidak punya hak atau kewenangan untuk intervensi,” paparnya.

Selain berwenang untuk menegakkan hukum di laut, dia berharap Bakamla sebagai coast guard Indonesia nantinya bisa ikut pula melaksanakan pencarian dan penyelamatan (search and rescue/ SAR) di laut bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Untuk itu, dia menyebut penetapan Bakamla sebagai coast guard Indonesia itu perlu dilegitimasikan dalam regulasi resmi yakni melalui RUU Keamanan Laut. “Bakamla kan memang selama ini tidak memiliki UU sendiri, yang selama ini numpang di UU 32 tentang Kelautan, UU 17 tentang Pelayaran, tidak ada undang-undang sendiri,” kata dia.

Irbansyah optimistis RUU tentang Keamanan Laut akan rampung pada tahun 2025 ini.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.