Bakamla Harap Jadi “Coast Guard” yang Miliki Kewenangan Penegakan Hukum di Laut
📅 Selasa, 04 Mar 2025, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K
JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah berharap Bakamla ditetapkan sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum di laut.
“Mudah-mudahan ke depannya ini Bakamla bisa menjadi coast guard-nya Indonesia dengan punya kewenangan penyidikan, kemudian juga bisa melakukan penegakan hukum di laut secara lebih optimal lagi, dan bisa mengatur seluruh aset-aset patroli kita yang tersebar di beberapa instansi kita lebih maksimalkan lagi,” kata Irvansyah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).
Hal itu disampaikannya saat ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI dengan Bakamla RI yang membahas ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut dia, penetapan satu institusi sebagai coast guard Indonesia yakni Bakamla, diperlukan agar kewenangan dalam penegakan hukum di laut tidak tumpang tindih dengan instansi atau kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan serupa.
Termasuk, lanjut dia, untuk memberikan kepastian secara nasional maupun internasional bahwa coast guard Indonesia ialah Bakamla. “Supaya tidak numpuk di satu tempat, tidak terjadi pemeriksaan berulang, tidak terjadi tumpang tindih, terus untuk supaya pengguna laut ini tidak terganggu dan tidak meningkatkan biaya operasional mereka,” ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menuturkan bahwa selama ini Bakamla belum mengantongi kewenangan penyidikan dalam menindak pelanggaran hukum yang terjadi di laut. “Jadi selama ini kami tangkap, bawa ke darat, serahkan ke penyidik. Kami enggak bikin berkasnya, enggak bikin BAP (berita acara pemeriksaan). Ya, cuma serahkan ke sana, ini terserah di darat, mau disidiknya, mau dihukum, mau dilepas, mau diapa itu, kami enggak bisa kendalikan lagi, tidak punya hak atau kewenangan untuk intervensi,” paparnya.
Selain berwenang untuk menegakkan hukum di laut, dia berharap Bakamla sebagai coast guard Indonesia nantinya bisa ikut pula melaksanakan pencarian dan penyelamatan (search and rescue/ SAR) di laut bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Untuk itu, dia menyebut penetapan Bakamla sebagai coast guard Indonesia itu perlu dilegitimasikan dalam regulasi resmi yakni melalui RUU Keamanan Laut. “Bakamla kan memang selama ini tidak memiliki UU sendiri, yang selama ini numpang di UU 32 tentang Kelautan, UU 17 tentang Pelayaran, tidak ada undang-undang sendiri,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Irbansyah optimistis RUU tentang Keamanan Laut akan rampung pada tahun 2025 ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!