Anggota DPR Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Penundaan Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Foto: antarafotoJAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk penundaan pemilu 2024.
"Saya yakin dan percaya seluruh anggota Komisi II dan juga anggota DPR RI merespons positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan membatalkan penundaan pemilu sebagaimana putusan PN Jakpus sebelumnya," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/4).
Dia menilai pembatalan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu tersebut sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.
"Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri," jelasnya.
Selain itu, Guspardi merasa lega karena putusan PT DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakpus telah sesuai dengan prediksi Komisi II DPR RI saat rapat kerja bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, apa yang menjadi perkiraan kami (Komisi II DPR) menjadi sebuah kenyataan di mana putusan pengadilan tinggi membatalkan penundaan pemilu," kata dia.
Meskipun putusan PT DKI Jakarta itu belum bersifat inkrah dan masih memungkinkan Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus ada upaya hukum Partai Berkarya mengajukan gugatan serupa ke PN Jakarta Pusat, Guspardi berharap hal itu bisa menjadi pembelajaran ke depan.
"Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya terkait proses sengketa dan administrasi pemilu," ucapnya.
Dia berharap ke depannya hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan dalam memproses gugatan dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh semua pengadilan penerima gugatan.
"Seluruh pengadilan negeri bisa menjadikan putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menjadi referensi dan patokan dalam memproses gugatan dari berbagai pihak," paparnya.
Guspardi juga berharap tidak ada lagi gonjang ganjing soal penundaan Pemilu 2024 terkait putusan PN Jakpus. Dia menegaskan narasi tersebut harus dihentikan.
"Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," imbuhnya.
Guspardi mengatakan bahwa Komisi II DPR RI sebelumnya telah melakukan rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam menyikapi putusan PN Jakpus tersebut.
Dia meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang memutuskan perkara dan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Lebih lanjut, dia menyebut Komisi II DPR RI juga telah memanggil Bawaslu terkait alasannya menerima kembali gugatan Partai Prima berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"Kami mengingatkan agar Bawaslu bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum serta tidak menabrak kewenangan dan otoritasnya. Jangan sampai timbul pretensi bahwa Bawaslu memang terkesan mendukung penundaan pemilu," katanya.
Sebelumnya, Selasa (11/4), PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.
Berita Trending
- 1 Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Kepemimpinan Risma dan Gus Hans di Jawa Timur Lebih Berakar pada Prestasi
- 2 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 3 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 4 Petembak Bekasi Lolos Seleksi Olimpiade Remaja 2026
- 5 Kemendes Petakan Potensi Desa untuk Pasok Pangan Makan Bergizi Gratis
Berita Terkini
- Jasa HO Bang dan Jorn Dyerberg Teliti Pola Makan Eskimo
- ARTSUBS Manjakan Penggemar Seni Kontemporer Surabaya
- Tingginya Kadar Omega-3 dan Omega-6 dapat Melindungi Kita dari Kanker
- Sekjen NATO Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama dengan Trump
- KBRI Madrid Salurkan Bantuan Bagi WNI Terdampak Banjir Valencia