Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPR Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Penundaan Pemilu 2024

📅 Rabu, 12 Apr 2023, 13:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPR Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Penundaan Pemilu 2024 Doc: antarafoto
Ket. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk penundaan pemilu 2024.

"Saya yakin dan percaya seluruh anggota Komisi II dan juga anggota DPR RI merespons positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan membatalkan penundaan pemilu sebagaimana putusan PN Jakpus sebelumnya," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/4).

Dia menilai pembatalan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu tersebut sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.

"Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri," jelasnya.

Selain itu, Guspardi merasa lega karena putusan PT DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakpus telah sesuai dengan prediksi Komisi II DPR RI saat rapat kerja bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah, apa yang menjadi perkiraan kami (Komisi II DPR) menjadi sebuah kenyataan di mana putusan pengadilan tinggi membatalkan penundaan pemilu," kata dia.

Meskipun putusan PT DKI Jakarta itu belum bersifat inkrah dan masih memungkinkan Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus ada upaya hukum Partai Berkarya mengajukan gugatan serupa ke PN Jakarta Pusat, Guspardi berharap hal itu bisa menjadi pembelajaran ke depan.

"Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya terkait proses sengketa dan administrasi pemilu," ucapnya.

Dia berharap ke depannya hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan dalam memproses gugatan dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh semua pengadilan penerima gugatan.

"Seluruh pengadilan negeri bisa menjadikan putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menjadi referensi dan patokan dalam memproses gugatan dari berbagai pihak," paparnya.

Guspardi juga berharap tidak ada lagi gonjang ganjing soal penundaan Pemilu 2024 terkait putusan PN Jakpus. Dia menegaskan narasi tersebut harus dihentikan.

"Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," imbuhnya.

Guspardi mengatakan bahwa Komisi II DPR RI sebelumnya telah melakukan rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam menyikapi putusan PN Jakpus tersebut.

Dia meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang memutuskan perkara dan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.