Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

972 Ha Hutan di Nagan Raya Aceh Rusak Akibat Perambahan dan Tambang Ilegal

Foto : ANTARA/HO-Dok Yayasan Apel Green Aceh

Dokumentasi - Aktivitas diduga tambang emas ilegal di sebuah kawasan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

A   A   A   Pengaturan Font

SUKA MAKMUE - Kehilangan dan kerusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mencapai 972 hektare dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.

"Kerusakan dan hilangnya hutan ini, kami duga akibat perambahan hutan dan aktivitas tambang ilegal, dan pembukaan lahan," kata Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh Rahmat Syukur kepada Antara di Meulaboh, Sabtu (25/11).

Rahmat Syukur menyebutkan luas lahan yang rusak akibat perambahan hutan dan tambang ilegal pada tahun 2022 di Kabupaten Nagan Raya tercatat seluas 592 hektare.

Sementara pada tahun 2021, kata dia. luas lahan yang rusak atau hilang tercatat mencapai 380 hektare.

"Jika dibandingkan kerusakan hutan dari tahun 2021 ke tahun 2022 meningkat menjadi 212 hektare," katanya.

Ia mengatakan akibat dari aktivitas tersebut menyebabkan sering terjadi bencana alam di Nagan Raya di antaranyatanah longsor, banjir bandang, dan meluapnya aliran sungai saat dilanda hujan lebat.

Untuk itu, kata dia. Yayasan Apel Green Aceh meminta pemerintah daerah agar serius mengatasi kerusakan hutan yang selama ini terjadi yang diduga akibat maraknya aktivitas ilegal di areal hutan.

Aktivitas ilegal di antaranya pembukaan lahan, penambangan emas ilegal, dan aktivitas lain berpotensi merusak hutan.

"Kami mendesak aparat penegak hukum di Nagan Raya agar dapat menindak setiap pelaku yang merusak hutan dan melakukan aktivitas ilegal di hutan, termasuk pembukaan tambang emas ilegal," katanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top