8 Pejabat OKU Terjaring KPK Dibawa ke Palembang
📅 Minggu, 16 Mar 2025, 08:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
BATURAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Mereka kemudian dibawa ke Palembang via jalur darat untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta guna diproses lebih lanjut.
"Ya, tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB mereka langsung dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Palembang untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Minggu (16/3).
Delapan orang pelaku yang terjaring OTT tersebut adalah Nov (Kepala Dinas PUPR OKU) dan tiga orang anggota DPRD OKU yaitu FE (PDIP), FA (Hanura), dan UM (PPP) beserta tiga orang ASN di lingkungan dinas setempat serta satu orang kontraktor. Setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK di Mapolres OKU, tujuh unit mobil yang telah disiapkan membawa ke Palembang untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
"Rombongan KPK ini langsung ke Palembang dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Jakarta," ungkap Kapolres OKU.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti dalam OTT yang ikut dibawa untuk diproses lebih lanjut.
Rencananya, kata Kapolres, penyidik KPK akan kembali lagi ke Baturaja, Kabupaten OKU pada Senin 17 Maret 2025 untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU PR OKU.
Terkait kasus apa yang menjerat Nov Cs, Kapolres mengaku tidak tahu, karena pihaknya tidak ikut serta saat OTT.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami hanya sebatas menyediakan tempat saja," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!