Sabtu, 03 Jun 2023, 11:25 WIB
25 Napi Buddhis Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Waisak
Penyerahan remisi khusus Waisak di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (3/6/2023).
Foto: ANTARA/Kanwilkumham JatimSURABAYA -Sebanyak 25 narapidana beragama Buddhadi Jawa Timur mendapat remisi khusus pada Hari Raya Waisakpada tahun ini, dansebanyak 17 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim Imam Jauhari di Surabaya, Sabtu (3/6), mengatakan bahwa karena bersifat khusus, remisi khusus Waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama Buddha.
"Kami sebelumnya mengusulkan 27 orang narapidana beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus Waisak. Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan," katanya.
Menurut Imam, sebanyak 25 orang mendapat remisi khusus Waisak itu tersebar di 11 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jatim.Saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.
"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah Hari Raya Waisak," tutur Imam.
Berdasarkan tindak pidana, dia menyebut sebanyak 18 narapidana berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi serta tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.
"Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas atau rutan, tidak ada yang langsung bebas," kata Imam.
Imam menyebutkan syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi, antara lain, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, minimal menjalani pidana 6 bulan bagi narapidana dewasa dan minimal 3 bulan bagi anak.
Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana atau anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Narapidana atau anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.
Ia menegaskan bahwa remisi ini bukan bentuk obral hukuman, melainkan sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik. Selain itu, mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia