Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 03 Jun 2023, 11:25 WIB

25 Napi Buddhis Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Waisak

Penyerahan remisi khusus Waisak di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (3/6/2023).

Foto: ANTARA/Kanwilkumham Jatim

SURABAYA -Sebanyak 25 narapidana beragama Buddhadi Jawa Timur mendapat remisi khusus pada Hari Raya Waisakpada tahun ini, dansebanyak 17 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim Imam Jauhari di Surabaya, Sabtu (3/6), mengatakan bahwa karena bersifat khusus, remisi khusus Waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama Buddha.

"Kami sebelumnya mengusulkan 27 orang narapidana beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus Waisak. Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan," katanya.

Menurut Imam, sebanyak 25 orang mendapat remisi khusus Waisak itu tersebar di 11 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jatim.Saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah Hari Raya Waisak," tutur Imam.

Berdasarkan tindak pidana, dia menyebut sebanyak 18 narapidana berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi serta tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.

"Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas atau rutan, tidak ada yang langsung bebas," kata Imam.

Imam menyebutkan syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi, antara lain, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, minimal menjalani pidana 6 bulan bagi narapidana dewasa dan minimal 3 bulan bagi anak.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana atau anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Narapidana atau anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

Ia menegaskan bahwa remisi ini bukan bentuk obral hukuman, melainkan sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik. Selain itu, mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.