KemenPPPA Siap Awasi Pelaksanaan Pembatasan Akses Medsos bagi Anak
📅 Senin, 30 Mar 2026, 17:55 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mendukung penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut sebagai memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik dan efektif. Langkah ini untuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan teknologi digital,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (30/3).
Ia menjelaskan penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak berpotensi menimbulkan dampak negatif serius. Mulai dari kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga meningkatnya risiko kekerasan berbasis digital pada anak.
“Kami melihat penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif. Mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, KemenPPPA akan bersinergi dengan Kemen Komdigi untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menegaskan, pemantauan kebijakan ini difokuskan pada aspek perlindungan anak agar hak-hak anak di ruang digital tetap terjaga.
“Kami bersama Komdigi dan pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi ikhtiar bersama agar ruang digital menjadi tempat yang aman dan sehat,” ujar Arifah menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Menag, ruang digital saat ini ibarat rimba tanpa batas yang menuntut kesiapan mental dan spiritual, terutama bagi anak-anak. Karena itu, kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dinilai sebagai langkah strategis, bukan pembatasan.
“Kita ingin memastikan bahwa pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan. Sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujar Nasaruddin dalam keterangan video pada Kamis (19/3) lalu. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!