Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Baru di Depok Akan Didorong untuk Tertib Administrasi Kependudukan

📅 Senin, 30 Mar 2026, 13:26 WIB | Oleh:
Warga Baru di Depok Akan Didorong untuk Tertib Administrasi Kependudukan Doc: ist
Ket. selalu diikuti pendatang baru

DEPOK – Tiap-tiap usai lebaran terjadilah urbanisasi besar, termasuk pendatang ke Depok dan Jakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengimbau para pendatang untuk tetap tertib dalam administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kota Depok terbuka bagi siapa saja yang ingin datang dan tinggal disini tapi harus tertib administrasi kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Depok, Mary Liziawati, di Depok, Senin.

Ia mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih tempat tinggal di mana saja, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

“Depok terbuka bagi siapa saja. Namun kami mengimbau agar setiap pendatang tetap memenuhi kewajiban administrasi kependudukan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang datang ke Depok dengan tujuan menetap, wajib mengurus proses pindah datang dan memperbarui dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Sementara itu, bagi pendatang yang hanya tinggal sementara, seperti pekerja kontrak, mahasiswa, atau penghuni kos, diminta untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen.

Penduduk non-permanen adalah WNI atau warga negara asing yang tinggal di luar domisili KTP/KK lebih dari 24 jam hingga kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap.

Pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilakukan secara online melalui Sistem Layanan Online Depok (Silondo) di laman https://silondo.depok.go.id dengan menyiapkan dokumen asli berupa KTP-el/KIA atau akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat pengantar RT/RW setempat, kemudian diunggah sebagai bagian dari proses pendaftaran untuk mendapatkan nomor dan konfirmasi.

Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memudahkan akses layanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan bagi masyarakat yang tinggal sementara.

“Dengan tertib administrasi, kami berharap seluruh warga, baik yang menetap maupun sementara, dapat terdata dengan baik dan memperoleh layanan secara optimal,” ujarnya.

12.000 Pendatang

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memprakirakan jumlah pendatang pasca lebaran pada tahun ini kurang lebih 10 ribu hingga 12 ribu orang.

“Jadi data yang ada sampai dengan hari ini, kami memprakirakan akan ada kenaikan pemudik yang ikut saudaranya balik ke Jakarta kurang lebih 10 sampai dengan 12 ribu,” jelas Pramono di Jakarta Pusat, Jumat.

Kendati demikian, Pramono menyebut bahwa data tersebut belum final. Pihaknya masih akan memantau perkembangan data tersebut.

Meski begitu, Pramono mengatakan berdasarkan data yang ada, dapat disimpulkan bahwa jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 10 ribu hingga 12 ribu orang.

“Kenapa ini bisa disimpulkan seperti itu? Dari tren orang booking kendaraan ataupun juga yang ikut dengan keluarganya dan sebagainya,” kata Pramono.

Ia pun mengingatkan agar para pendatang yang ingin mengadu nasib di ibu kota agar mempersiapkan diri dengan baik dan memiliki kemampuan kerja.

“Jakarta tidak ada operasi yustisia, tetapi Jakarta tentunya meminta siapa pun yang ingin mengadu nasib bekerja di Jakarta mereka harus mempersiapkan diri,” ujar Pramono.

Sementara itu menurut data , jumlah pendatang pada 25-26 Maret 2026 sebanyak 365 jiwa yang terdiri dari 186 jiwa laki-laki dan 179 jiwa perempuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.