Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

25 Napi Buddhis Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Waisak

📅 Sabtu, 03 Jun 2023, 11:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
25 Napi Buddhis Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Waisak Doc: ANTARA/Kanwilkumham Jatim
Ket. Penyerahan remisi khusus Waisak di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (3/6/2023).

SURABAYA -Sebanyak 25 narapidana beragama Buddhadi Jawa Timur mendapat remisi khusus pada Hari Raya Waisakpada tahun ini, dansebanyak 17 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim Imam Jauhari di Surabaya, Sabtu (3/6), mengatakan bahwa karena bersifat khusus, remisi khusus Waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama Buddha.

"Kami sebelumnya mengusulkan 27 orang narapidana beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus Waisak. Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan," katanya.

Menurut Imam, sebanyak 25 orang mendapat remisi khusus Waisak itu tersebar di 11 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jatim.Saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah Hari Raya Waisak," tutur Imam.

Berdasarkan tindak pidana, dia menyebut sebanyak 18 narapidana berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi serta tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.

"Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas atau rutan, tidak ada yang langsung bebas," kata Imam.

Imam menyebutkan syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi, antara lain, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, minimal menjalani pidana 6 bulan bagi narapidana dewasa dan minimal 3 bulan bagi anak.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana atau anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Narapidana atau anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

Ia menegaskan bahwa remisi ini bukan bentuk obral hukuman, melainkan sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik. Selain itu, mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Daerah
PLN Libatkan 26 UMKM pada P...
Nasional
Jadwal TKA untuk Jenjang SM...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.