Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Pramono Apresiasi 73 Wajib Pajak, Target Pajak DKI Rp49,89 Triliun

📅 Kamis, 15 Okt 2026, 18:20 WIB | Oleh:
Gubernur Pramono Apresiasi 73 Wajib Pajak, Target Pajak DKI Rp49,89 Triliun Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kepatuhan pajak menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp49,89 triliun dalam Perubahan APBD 2026.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kepatuhan pajak menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp49,89 triliun dalam Perubahan APBD 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono dalam acara Jakarta Contributors Award 2026 di Menara Kuningan Ballroom, Jakarta Selatan, Kamis (15/10). Dalam kegiatan itu, Pemprov DKI memberikan penghargaan kepada 73 wajib pajak yang dinilai memiliki kepatuhan, kedisiplinan, dan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Sebanyak 73 penerima penghargaan tersebut terdiri atas 50 wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), 18 wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta lima kontributor Pajak Reklame. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pramono mengatakan optimalisasi penerimaan pajak semakin penting di tengah tantangan fiskal yang dihadapi Jakarta. Meski ekonomi Jakarta tumbuh 5,52 persen secara tahunan pada triwulan II 2026, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah berkurang hampir Rp15 triliun.

“Peran pajak daerah semakin penting karena Jakarta menghadapi tantangan fiskal. Ekonomi Jakarta tumbuh 5,52 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Di saat yang sama, alokasi Dana Bagi Hasil berkurang hampir Rp15 triliun,” ujar Pramono.

Menurut Pramono, pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah. Penerimaan tersebut digunakan untuk menunjang pelayanan dasar masyarakat sekaligus menangani persoalan perkotaan yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan.

“Pajak yang dibayar warga dan dunia usaha dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik. Pemanfaatannya mencakup pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, transportasi, perumahan, serta penanganan sampah, banjir, stunting, dan kemiskinan,” jelasnya.

Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemprov DKI terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyederhanaan administrasi, penyediaan informasi yang lebih jelas, serta percepatan penanganan pengaduan. Perbaikan tersebut diharapkan membuat layanan perpajakan lebih mudah diakses dan transparan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Pramono berharap Jakarta Contributors Award tidak sekadar menjadi ajang pemberian penghargaan, tetapi juga mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat. Ia mengajak dunia usaha untuk terus mengembangkan bisnis, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

“Penghargaan ini harus menjadi dorongan agar dunia usaha terus tumbuh sekaligus ikut membangun Jakarta. Harapannya, para penerima terus mengembangkan usaha, membuka lapangan kerja, dan menginspirasi pelaku usaha lain untuk semakin patuh membayar pajak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut penerimaan pajak daerah menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan. Sejumlah manfaatnya dapat dilihat dari rehabilitasi gedung sekolah, pembenahan taman, hingga keberlanjutan bantuan pendidikan bagi masyarakat.

“Kalau kita lihat sekarang ini kan banyak sekali yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI, ada rehab sekolah, kemudian taman-taman juga diperbaiki, penerima KJP Plus, KJMU juga tetap kita berikan. Itu semuanya berasal dari pendapatan pajak,” ujar Lusiana.

Lusiana menambahkan, transparansi penggunaan anggaran dan kemudahan pelayanan berperan penting dalam membangun kepercayaan wajib pajak. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai pemanfaatan penerimaan daerah dan dampaknya terhadap pembangunan.

Ia berharap Jakarta Contributors Award 2026 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan meningkatnya kepatuhan, penerimaan daerah diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Jakarta hingga akhir tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.