Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu Guyur Subsidi Bunga 10 Persen, Perempuan Prasejahtera Didorong Naik Kelas

5 Kamis, 15 Okt 2026, 19:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkeu Guyur Subsidi Bunga 10 Persen, Perempuan Prasejahtera Didorong Naik Kelas Menkeu Guyur Subsidi Bunga 10 Persen, Perempuan Prasejahtera Didorong Naik Kelas Doc: ANTARA/ Mansur
Ket. Ilustrasi-Dua petani perempuan siap melakukan pihdah tanam bibit padi di areal persawahan di Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026.

“Bahwa untuk memperluas akses kredit/pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin,” tulis pertimbangan beleid PMK 74/2026, dikutip di Jakarta, Kamis (15/10).

Dalam Pasal 14 ayat (2), dijelaskan bahwa subsidi bunga atau margin diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan.

Pemerintah juga membuka peluang restrukturisasi bagi penerima kredit yang mengalami permasalahan pembayaran.

Pasal 15 ayat (2) merinci restrukturisasi dapat dilakukan melalui tambahan pembiayaan dengan sisa pokok pinjaman paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit hingga maksimal 48 bulan sejak perjanjian awal.

Dalam kondisi restrukturisasi tersebut, subsidi bunga atau margin tetap dapat diberikan kepada penerima KPPS meskipun melampaui batas normal 24 bulan.

Pemerintah juga memastikan skema restrukturisasi tetap mendapatkan dukungan subsidi, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 15 ayat (3).

Kemenkeu juga membuka ruang untuk penyesuaian besaran subsidi bunga atau subsidi margin. Pasal 16 menyebutkan perubahan ini perlu melalui keputusan Komite Kebijakan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Keputusan Menteri itu perlu mencakup besaran serta waktu pemberlakuan perubahan subsidi bunga atau subsidi margin KPPS.

Selain pembiayaan baru, pemerintah memungkinkan kredit komersial sejenis yang masih berjalan untuk dikonversi menjadi KPPS dan memperoleh subsidi.

Namun, Pasal 29 mensyaratkan kredit yang dikonversi memiliki tingkat kolektibilitas 1 sampai 3, dengan batas waktu konversi paling lambat 31 Desember 2026.

Sisa tenor kredit yang dikonversi juga dibatasi maksimal 24 bulan untuk kredit tanpa restrukturisasi dan 48 bulan untuk kredit yang direstrukturisasi.

Sementara itu, subsidi tidak diberikan untuk pinjaman yang telah melewati jatuh tempo pinjaman sebelum konversi.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengatur pemberian subsidi pembiayaan sekaligus persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjaga ketepatan penyalurannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
Olahraga
Ada Apa Real Madrid Mendata...
Ekonomi
Ledakan Produksi Nikel Picu...
Ekonomi
Perencanaan Pembangunan Ter...
Advertisement
Halal Connect Digelar LPPOM, Buka Jalan UMKM Lokal Go Global!

Halal Connect Digelar LPPOM, Buka Jalan UMKM Lokal Go Global!

04 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.