Pengembalian Pajak Membengkak, DJP Catat Restitusi Rp198,71 Triliun
📅 Jumat, 09 Okt 2026, 18:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026.
“Terdiri dari PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun,” kata Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Jumat (9/10).
Meski demikian, Inge mengatakan jumlah restitusi tersebut mengalami pertumbuhan negatif 38,08 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp320,91 triliun.
Secara rinci, pada September 2025 lalu restitusi pajak untuk PPh sebesar Rp95,12 triliun, untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp224,75 triliun, serta untuk jenis pajak lainnya sebesar Rp1,04 triliun.
Adapun Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, tumbuh 24,1 persen secara tahunan (yoy).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat, mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak tersebut didukung oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta perbaikan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.
“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan pelonggaran ini,” kata Suahasil.
Berdasarkan kelompok pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat Rp809,3 triliun atau tumbuh 17,6 persen secara tahunan (yoy). Sementara penerimaan PPh migas tumbuh 128,2 persen (yoy) menjadi Rp43,6 triliun, seiring kenaikan harga minyak bumi.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun, meningkat 38,6 persen (yoy).
Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya turun 24,8 persen menjadi Rp71,4 triliun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!