Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hadapi Bencana, KemenPU Perluas Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur

📅 Minggu, 06 Sep 2026, 21:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Hadapi Bencana, KemenPU Perluas Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur Doc: istimewa
Ket. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memperluas cakupan Satgas Tanggap Darurat menjadi Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang PU untuk seluruh wilayah Indonesia

JAKARTA – Menanggapi erupsi Gunung Anak Krakatau dan peningkatan aktivitas gunung api di sejumlah wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperluas cakupan Satgas Tanggap Darurat menjadi Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang PU untuk seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah pola kerja Satgas sebelumnya terbukti efektif saat menangani bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Evaluasi menunjukkan mekanisme terpadu mampu mempercepat koordinasi dan pengambilan keputusan saat terjadi kerusakan infrastruktur.

"Dalam kondisi bencana kita tidak bisa business as usual. Jalan putus, jembatan rusak, kebutuhan air, sampai fasilitas umum harus ditangani bersamaan. Semua unit harus terkonsolidasi sesuai kondisi di lapangan," kata Menteri PU Dody Hanggodo, Sabtu (6/9).

Indonesia memiliki risiko bencana beragam, mulai gempa, banjir, longsor, kekeringan hingga erupsi. Karena itu kesiapsiagaan dan respons cepat menjadi kunci agar layanan dasar masyarakat tidak terganggu.

Dengan cakupan nasional, Satgas akan menjadi simpul koordinasi untuk mengonsolidasikan kebutuhan lapangan, unit teknis, personel, peralatan, dan dukungan lain di lingkungan Kementerian PU. Rantai koordinasi dibuat sependek mungkin agar begitu laporan masuk, penanganan langsung bisa dikerahkan.

Satgas akan berfungsi sebagai traffic controller penanganan infrastruktur akibat bencana. Cakupannya meliputi jalan dan jembatan, sumber daya air, air minum dan sanitasi, bangunan, serta fasilitas publik.

Secara kelembagaan, Satgas akan diketuai oleh Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PU, Adenan Rasyid. Rancangan Keputusan Menteri PU terkait pembentukan Satgas saat ini masih dalam proses sirkuler untuk penetapan formal.

"Kalau akses harus dibuka, kita buka. Kalau ada kebutuhan air, kita siapkan. Kalau infrastruktur harus segera ditangani, tim teknis harus masuk. Satgas ini kita siapkan supaya seluruh kekuatan PU bisa lebih cepat bergerak dan bekerja bersama," tegas Menteri Dody.

Kementerian PU juga akan terus berkoordinasi dengan BNPB, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangan. Ke depan, kinerja Satgas akan terus dievaluasi sebagai dasar pembentukan kelembagaan permanen agar respons terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
WHO Pilih Dirjen Baru, Menkes RI Budi Sadikin dan 5 Kandidat Lain Siap Bersaing

WHO Pilih Dirjen Baru, Menkes RI Budi Sadikin dan 5 Kandidat Lain Siap Bersaing

26 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.