Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hadapi Bencana, KemenPU Perluas Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur

📅 Minggu, 06 Sep 2026, 21:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Hadapi Bencana, KemenPU Perluas Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur Doc: istimewa
Ket. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memperluas cakupan Satgas Tanggap Darurat menjadi Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang PU untuk seluruh wilayah Indonesia

JAKARTA – Menanggapi erupsi Gunung Anak Krakatau dan peningkatan aktivitas gunung api di sejumlah wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperluas cakupan Satgas Tanggap Darurat menjadi Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang PU untuk seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah pola kerja Satgas sebelumnya terbukti efektif saat menangani bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Evaluasi menunjukkan mekanisme terpadu mampu mempercepat koordinasi dan pengambilan keputusan saat terjadi kerusakan infrastruktur.

"Dalam kondisi bencana kita tidak bisa business as usual. Jalan putus, jembatan rusak, kebutuhan air, sampai fasilitas umum harus ditangani bersamaan. Semua unit harus terkonsolidasi sesuai kondisi di lapangan," kata Menteri PU Dody Hanggodo, Sabtu (6/9).

Indonesia memiliki risiko bencana beragam, mulai gempa, banjir, longsor, kekeringan hingga erupsi. Karena itu kesiapsiagaan dan respons cepat menjadi kunci agar layanan dasar masyarakat tidak terganggu.

Dengan cakupan nasional, Satgas akan menjadi simpul koordinasi untuk mengonsolidasikan kebutuhan lapangan, unit teknis, personel, peralatan, dan dukungan lain di lingkungan Kementerian PU. Rantai koordinasi dibuat sependek mungkin agar begitu laporan masuk, penanganan langsung bisa dikerahkan.

Satgas akan berfungsi sebagai traffic controller penanganan infrastruktur akibat bencana. Cakupannya meliputi jalan dan jembatan, sumber daya air, air minum dan sanitasi, bangunan, serta fasilitas publik.

Secara kelembagaan, Satgas akan diketuai oleh Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PU, Adenan Rasyid. Rancangan Keputusan Menteri PU terkait pembentukan Satgas saat ini masih dalam proses sirkuler untuk penetapan formal.

"Kalau akses harus dibuka, kita buka. Kalau ada kebutuhan air, kita siapkan. Kalau infrastruktur harus segera ditangani, tim teknis harus masuk. Satgas ini kita siapkan supaya seluruh kekuatan PU bisa lebih cepat bergerak dan bekerja bersama," tegas Menteri Dody.

Kementerian PU juga akan terus berkoordinasi dengan BNPB, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangan. Ke depan, kinerja Satgas akan terus dievaluasi sebagai dasar pembentukan kelembagaan permanen agar respons terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
Daerah
Kebakaran Gunung Semeru Akh...
Advertisement
Shin Tae-yong Jumawa Persija Hanya Pakai Kekuatan 50% saat Kalahkan Borneo, Awas Kesandung Coach!

Shin Tae-yong Jumawa Persija Hanya Pakai Kekuatan 50% saat Kalahkan Borneo, Awas Kesandung Coach!

06 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.