Beras Fortifikasi untuk Siapa? Mentan Amran Sebut Kelompok Rentan Jadi Sasaran.
📅 Rabu, 16 Sep 2026, 10:32 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPemerintah menemukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada pada kisaran harga sekitar Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, ditemukan dipasarkan dengan harga hingga Rp57.000 per kilogram.
Menurut Amran, selisih harga tersebut sangat merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana yang dijanjikan.
Harga eceran tertinggi (HET) beras medium berdasarkan regulasi zonasi Badan Pangan Nasional ditetapkan pada kisaran Rp13.500 hingga Rp15.500 per kilogram, dengan penyesuaian berdasarkan wilayah penjualan di berbagai daerah Indonesia.
Sementara itu, HET beras premium berada pada kisaran Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram sesuai dengan pembagian wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun harga acuan beras fortifikasi hingga saat ini belum memiliki HET yang ditetapkan pemerintah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!