Mentan Tegaskan Pemerintah akan Tindak Pelaku Pemalsu Beras Fortifikasi
📅 Selasa, 15 Sep 2026, 18:30 WIB | Oleh: Ilham SudrajatSebagai bagian dari proses tersebut, pemerintah menguji mutu produk-produk tersebut di empat laboratorium pengujian bersertifikasi, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label kemasan. Selain melakukan pengawasan mutu, pemerintah juga memantau harga di pasaran dan menemukan bahwa sejumlah produk dijual dengan harga yang tidak wajar.
Sementara itu Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan dugaan praktik tersebut terindikasi melanggar Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Pelaku diduga memperdaya konsumen dan melakukan penipuan terkait mutu barang dagangan.
Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini tentu merugikan bagi konsum. Baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian," kata Wamen Edward. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!