Apjatel Minta Penataan Infrastruktur Telekomunikasi Tetap Jaga Keandalan Layanan
📅 Selasa, 15 Sep 2026, 17:12 WIB | Oleh: Haryo Brono
Doc: Istimewa
JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan penataan kota yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, asosiasi tersebut meminta agar pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada masyarakat serta kepastian bagi industri.
Pernyataan itu disampaikan Apjatel di tengah dinamika perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel yang berkaitan dengan proyek penataan jaringan telekomunikasi. Dalam perkara tersebut, Apjatel berkedudukan sebagai Turut Tergugat II.
Menurut Apjatel, layanan telekomunikasi kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Infrastruktur tersebut tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga menopang aktivitas pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga kegiatan ekonomi yang semakin bergantung pada konektivitas digital.
Karena itu, Apjatel memandang penataan kota dan keberlangsungan jaringan telekomunikasi perlu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang harus berjalan secara seimbang.
“Apjatel tunduk dan menghormati seluruh kebijakan dan regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun kami juga berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dan regulasi tersebut tidak mengorbankan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang andal dan keberlangsungan bisnis telekomunikasi,” demikian pernyataan Apjatel yang disampaikan melalui siaran pers pada hari Selasa (15/9).
Sebaiknya Anda baca juga:
Asosiasi tersebut menegaskan tidak menolak kebijakan penataan ruang publik. Sebaliknya, Apjatel menyatakan siap menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, selama proses pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan dampaknya terhadap layanan telekomunikasi.
Posisi Apjatel dalam Perkara
Dalam perkara Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel, Apjatel menekankan bahwa posisinya adalah sebagai Turut Tergugat II dan bukan pihak yang memiliki kepentingan kontradiktif dengan tergugat utama, PT Planet Harapan Penuh Energy.
Menurut Apjatel, keterlibatan asosiasi dalam perkara tersebut berkaitan dengan fungsinya sebagai organisasi yang menghimpun penyelenggara jaringan telekomunikasi serta memberikan pengawasan dan rekomendasi teknis kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku.
Apjatel menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana pekerjaan, menghentikan pekerjaan, maupun menentukan kebijakan penataan ruang publik. Penunjukan pelaksana pekerjaan, menurut asosiasi, merupakan kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi kerja.
Dalam keterangannya, Apjatel juga membantah dalil mengenai dugaan kelalaian pengawasan yang ditujukan kepada asosiasi dalam gugatan tersebut. Apjatel menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi sesuai dengan peran dan kewenangannya.
Perselisihan di Tengah Proyek Infrastruktur
Apjatel juga menyoroti posisi penggugat dalam perkara tersebut. Dalam pernyataannya, asosiasi mempertanyakan dasar kewenangan Budianto Tahapary sebagai penggugat untuk meminta penghentian pekerjaan yang, menurut Apjatel, telah memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Apjatel menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, penggugat bukan pemilik tanah maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam kebijakan penataan wilayah. Asosiasi juga menyinggung proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2026. Menurut Apjatel, dalam proses tersebut belum tercapai penyelesaian antara para pihak.
Apjatel berpendapat gugatan yang sedang berjalan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas apabila menghambat proyek infrastruktur yang berkaitan dengan jaringan telekomunikasi. Namun demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum, sehingga penyelesaian dan penilaian terhadap dalil-dalil yang diajukan para pihak tetap berada dalam kewenangan pengadilan.
Telekomunikasi sebagai Kebutuhan Masyarakat
Bagi Apjatel, perubahan peran telekomunikasi dalam kehidupan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menyikapi proyek penataan jaringan. Jika sebelumnya layanan telekomunikasi terutama dipahami sebagai sarana komunikasi, kini jaringan digital telah menjadi infrastruktur yang menopang berbagai aktivitas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!