OJK Batalkan Batas Tiga Pindar, Risiko Utang Masyarakat Jadi Sorotan
📅 Senin, 14 Sep 2026, 22:20 WIB | Oleh: Tim PenulisTerkait dengan penurunan jumlah pindar menjadi 94 penyelenggara, Agusman menyampaikan bahwa hal ini merupakan bagian dari dinamika penguatan industri pindar yang dipengaruhi antara lain oleh kemampuan pemenuhan ketentuan permodalan dan keberlanjutan usaha.
“Ke depan, persaingan antara lain mengarah pada penyelenggara pindar dengan fundamental usaha yang kuat, manajemen risiko dan tata kelola yang baik, serta kemampuan beradaptasi, guna menjaga pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!