Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Harus Perkuat Perlindungan Pekerja Lokal

📅 Senin, 14 Sep 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pemerintah Harus Perkuat Perlindungan Pekerja Lokal Doc: ANTARA/Andri SaputraT
Ket. Sejumlah pekerja pertambangan usai bekerja di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, baru-baru ini.

Jakarta – Pemerintah perlu memperkuat perlindungan pekerja lokal di tengah kemudahan perizinan tenaga kerja asing (TKA). Penyederhanaan perizinan penting untuk memberikan kepastian investasi, tetapi tidak boleh mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

Dikutip dari Antara, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengingatkan agar kemudahan perizinan TKA tetap disertai labour-market test dan pengawasan ketat, terutama untuk posisi yang kompetensinya telah tersedia di dalam negeri.

“Yang dipangkas seharusnya birokrasi, bukan perlindungan pekerja domestik,” kata Rizal di Jakarta.

Pemerintah sebelumnya memangkas proses perizinan TKA menjadi maksimal lima hari melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal. Integrasi layanan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada akhir September 2026.

Rizal menilai kemudahan perizinan TKA penting untuk memberikan kepastian investasi. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berubah menjadi pelonggaran pasar kerja.

Menurut dia, TKA seharusnya masuk untuk mengisi posisi yang benar-benar mengalami kesenjangan keterampilan (skill gap), terutama di sektor teknologi tinggi, hilirisasi, energi, digital, dan engineering.

“Prinsipnya adalah komplementer, bukan substitusi bagi tenaga kerja lokal,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya transfer keahlian yang terukur, bukan sekadar administratif. Setiap TKA, menurut dia, perlu memiliki pendamping lokal, target kompetensi, dan batas waktu alih pengetahuan.

“Ukuran suksesnya bukan izin makin cepat, tetapi pekerja Indonesia makin mampu menggantikan peran TKA,” kata Rizal.

Transfer Pengetahuan

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal juga meminta pemerintah mengevaluasi transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada tenaga kerja lokal seiring penyederhanaan perizinan.

“Harus ada mekanisme supervisi dan pemantauan serta evaluasi terhadap investasi dari waktu ke waktu, sejauh mana transfer teknologi itu sudah dilakukan dengan masuknya tenaga kerja asing,” kata Faisal.

Faisal menilai keberadaan TKA dapat mendukung investasi asing langsung (FDI), tetapi investasi tersebut tidak semestinya hanya membawa modal. Investasi juga harus menciptakan pembelajaran dan transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
130 Orang Masih Dicari dala...
Olahraga
Al-Ahli Hadapi Era Baru unt...
Megapolitan
LRT Jabodebek Targetkan 30 ...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.