Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Dalami Mekanisme Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Banjarmasin, ASN DJP Diperiksa.

📅 Minggu, 13 Sep 2026, 06:00 WIB | Oleh:
KPK Dalami Mekanisme Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Banjarmasin, ASN DJP Diperiksa. Doc: Antara Foto
Ket. Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat memeriksa seorang aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial YUS sebagai saksi pada 10 September 2026.

"Ini didalami terkait dengan proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan di kantor pajak itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan KPK mendalami pemeriksaan terhadap permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak, serta terkait tunggakan atau ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajiban pajaknya.

"Itu kan semuanya juga ada yang melalui proses pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin," katanya.

Budi mengatakan seorang pihak swasta berinisial KKL tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada tanggal tersebut.

"Untuk pihak swasta dilakukan penjadwalan ulang karena memang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Pada tanggal itu, KPK menjelaskan bahwa mulanya terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Jarak Pandang Terbatas, Ban...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...
Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.