KPK Dalami Mekanisme Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Banjarmasin, ASN DJP Diperiksa.
📅 Minggu, 13 Sep 2026, 06:00 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat memeriksa seorang aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial YUS sebagai saksi pada 10 September 2026.
"Ini didalami terkait dengan proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan di kantor pajak itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan KPK mendalami pemeriksaan terhadap permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak, serta terkait tunggakan atau ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajiban pajaknya.
"Itu kan semuanya juga ada yang melalui proses pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin," katanya.
Budi mengatakan seorang pihak swasta berinisial KKL tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada tanggal tersebut.
"Untuk pihak swasta dilakukan penjadwalan ulang karena memang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
Pada tanggal itu, KPK menjelaskan bahwa mulanya terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.
KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!