Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sprindik Baru Terbit

📅 Kamis, 10 Sep 2026, 13:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sprindik Baru Terbit Doc: Antara
Ket. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/4).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut.

"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru per Agustus 2026," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9).

Menurut Budi, sprindik baru tersebut masih bersifat umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan.

"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang saat itu menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Ade diduga rutin meminta ijon atau uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lain dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025.

Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade maupun ayahnya disebut mencapai Rp11,4 miliar.

Dalam persidangan terdakwa Sarjan pada 8 April 2026, Yayat Sudrajat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ia juga mengaku memperoleh imbalan hingga Rp16 miliar sejak 2022.

Berdasarkan dakwaan KPK terhadap Sarjan, terdakwa pada 2024-2025 disebut memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat Sudrajat.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Salah satunya seorang pegawai bagian legal Lippo Cikarang berinisial RR.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RR selaku pegawai legal Lippo Cikarang," kata Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Telkom Akses Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026

43 menit yang lalu | Paundra Zakirulloh

Rona
Telkom Akses Raih Tiga Peng...
Megapolitan
Amat Membahayakan, 87 Napi ...

Mirra Andreeva Gagal Bendung Coco Gauff di US Open

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Mirra Andreeva Gagal Bendun...
Daerah
Kasus Bupati Bekasi Nonakti...
Advertisement
Guru Besar UI Soroti Laporan ADBI: Tantangan RI Bukan Kurang Tumbuh, Tapi Tak Produktif

Guru Besar UI Soroti Laporan ADBI: Tantangan RI Bukan Kurang Tumbuh, Tapi Tak Produktif

10 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.