Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Ubah Aturan Investasi SPKLU, Modal Rp10 Miliar Kini Bisa Bangun Banyak Titik

📅 Rabu, 09 Sep 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Ubah Aturan Investasi SPKLU, Modal Rp10 Miliar Kini Bisa Bangun Banyak Titik Doc: Antara
Ket. Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi dalam acara BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa (8/9).

Jakarta - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melonggarkan kebijakan investasi bagi para investor yang ingin masuk ke bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mengejar pertumbuhan kendaraan listrik (EV).

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi mengatakan kemudahan investasi dilakukan karena jumlah SPKLU saat ini belum mampu mengimbangi peningkatan permintaan kendaraan listrik (EV).

"Jadi istilahnya tidak ada kurang minat (EV), tapi memang jumlahnya yang belum seimbang antara demand penggunaan EV dengan charging station," kata Dendy dalam acara BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa (8/9).

Menurut dia, salah satu kendala yang sebelumnya dihadapi investor yaitu adanya ketentuan investasi minimal Rp10 miliar untuk satu titik proyek SPKLU.

Padahal, modal yang dibutuhkan untuk satu unit mesin SPKLU hanya sekitar Rp200-300 juta.

"Kalau kita bicara dispenser (unit mesin) dari SPKLU, itu modalnya cuma Rp200-300 juta, satu titik. Kalau harus satu titik yang Rp200-300 juta, dia (investor) harus menanam investasi Rp10 miliar. Kan tidak efisien," ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mengubah pendekatan investasi SPKLU.

Investasi minimal Rp10 miliar tak lagi harus ditempatkan pada satu titik lokasi, melainkan bisa digunakan untuk membangun sejumlah titik dalam cakupan satu provinsi atau kabupaten.

"Oleh karena itu, kita buka kebijakannya. Oke untuk SPKLU, kita bicara bukan satu titik lokasi proyeknya, tapi satu provinsi, satu kabupaten. Jadi boleh berapa titik dengan investasi Rp10 miliar itu," ujar Dendy.

Dia menilai kebijakan itu dapat mendorong peningkatan jumlah SPKLU di berbagai lokasi, termasuk tempat umum seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga rest area. Di sisi lain, strategi tersebut sekaligus bisa mendongkrak permintaan EV.

Sebab, penggunaan EV masih menarik secara ekonomi bagi masyarakat, terutama sejak adanya insentif pemerintah.

"Demand-nya meningkat terus, SPKLU terus bertambah, tapi belum seimbang sampai saat ini," katanya.

Untuk mempercepat pembangunan infrastruktrnya, pemerintah juga mendorong keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dan Danantara untuk membuka kesempatan investasi seluas-luasnya bagi pihak swasta.

Dendy juga memandang perlunya penyerdehanaan teknologi SPKLU agar satu SPKLU bisa mengisi daya untuk berbagai merek kendaraan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Olahraga
Venus Williams Gandeng Jani...
Advertisement
Kelewat Batas Wajar! Kotak Lampu Lalu Lintas di Kota Bandung Dicuri, Walkot Farhan Murka

Kelewat Batas Wajar! Kotak Lampu Lalu Lintas di Kota Bandung Dicuri, Walkot Farhan Murka

29 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.