Satgas Pasaman Barat Tertibkan Kendaraan Bertangki Modifikasi di 2 SPBU.
📅 Selasa, 29 Sep 2026, 21:05 WIB | Oleh: Yebdi TrismarTim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menertibkan sejumlah kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi pada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Penertiban melalui inspeksi mendadak (sidak) itu kita lakukan di SPBU nomor 14.263.594 Ujung Gading dan SPBU nomor 14.263.578 Simpang Empat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya saat inspeksi mendadak itu tim Satgas menemukan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman.
Juga masih ditemukannya penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan dengan tonase lebih dari 8 ton.
Atas temuan tangki modifikasi, Satgas memberikan pembinaan langsung kepada pemilik kendaraan dan mewajibkan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan tangki kendaraan ke kondisi standar serta tidak mengulangi pelanggaran.
Dia menegaskan pengelola dan pengawas SPBU wajib mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi sesuai Surat Edaran Bupati Pasaman Barat.
Batas pembelian yang ditetapkan yakni maksimal 10 liter untuk kendaraan roda dua, 40 liter untuk roda empat, dan 70 liter untuk roda enam.
“Pemerintah Daerah bersama Tim Satgas akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Jika masih ditemukan pelanggaran, Tim Satgas tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ketua Satgas Agusli menekankan, penertiban tidak hanya ditujukan kepada konsumen, tetapi juga menjadi tanggung jawab pengelola dan pengawas SPBU untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.
“Pengawas SPBU harus tegas melaksanakan aturan. Jangan melayani kendaraan yang tidak patut atau yang datanya tidak sesuai dengan barcode QR Code. Ketertiban ini adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Kepala Unit Pengamanan Internal (Kanit Paminal) Sipropam Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro menegaskan komitmen penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan menyebabkan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
“Kami dari kepolisian tidak akan memberikan teguran lagi. Jika ke depan masih ditemukan tangki siluman atau praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah Pasaman Barat, kami akan langsung melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Selain penertiban, Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polsek setempat untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar SPBU, terutama dalam mengurai antrean dan mencegah kemacetan.
Penertiban itu juga dihadiri Kabag Hukum Indra Syahputra, serta unsur gabungan dari Polres Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman, BINDA Sumbar, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian SDA, Bagian Prokopim, Bagian Perekonomian, Dinas Perhubungan, dan stakeholder terkait lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!