Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPBD Rejang Lebong Melarang Warga Bakar Sampah Sembarangan

📅 Selasa, 08 Sep 2026, 22:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPBD Rejang Lebong Melarang Warga Bakar Sampah Sembarangan Doc: Antara
Ket. Armada pemadam kebakaran milik Pemkab Rejang Lebong bersiaga di markas Damkar Rejang Lebong di Jalan S Sukowati Curup.

Rejang Lebong - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melarang warga melakukan pembakaran sampah secara sembarangan untuk meminimalkan risiko kebakaran dan polusi udara selama puncak musim kemarau.

Kepala Pelaksana BPBD Rejang Lebong M. Budianto saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan mengingat cuaca panas dan kering dapat mempercepat penyebaran api, baik di area pemukiman warga, kawasan hutan, maupun lahan kosong.

"Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah merupakan bentuk pelanggaran berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah," kata Budianto.

Dia menjelaskan, pembakaran sampah sembarangan sangat berbahaya karena perambatan api terbilang cepat akibat hembusan angin kencang di musim kemarau. Selain memicu kebakaran, aktivitas tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurut Budianto, asap hasil pembakaran sampah dapat mencemari udara serta memicu iritasi mata, gangguan pernapasan, dan berbagai masalah kesehatan lainnya, sekaligus berpotensi merusak struktur tanah, ketersediaan air, dan ekosistem sekitar.

Masyarakat yang terbukti melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017, kata Budianto, dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa atau denda maksimal sebesar Rp1 juta.

BPBD Rejang Lebong mengajak seluruh elemen masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan untuk aktif melakukan upaya pencegahan kebakaran dan menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat yang menemukan indikasi pembakaran sampah sembarangan maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diminta segera melapor melalui layanan siaga 24 jam BPBD Rejang Lebong di nomor 0821-7001-0084.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
Megapolitan
Gubernur DKI: PJJ Jakarta B...
Nasional
Kementerian Ekonomi Kreatif...
Advertisement
Pesan Terakhir Pukul 15.04, Ini Kronologi dan Update Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda

Pesan Terakhir Pukul 15.04, Ini Kronologi dan Update Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.