Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sampah 16 Hari Menumpuk, Pemkot Surabaya Benahi Rantai Pengangkutan dari Kampung ke TPS

📅 Senin, 07 Sep 2026, 11:32 WIB | Oleh:
Sampah 16 Hari Menumpuk, Pemkot Surabaya Benahi Rantai Pengangkutan dari Kampung ke TPS Doc: Istimewa
Ket. Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, warga telah memenuhi kewajibannya membayar petugas pengangkut sampah lingkungan. Namun, layanan pengangkutan tidak berjalan sesuai kesepakatan, sehingga sampah rumah tangga menumpuk hingga lebih dari dua minggu.

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung menindaklanjuti laporan warga terkait persoalan pengangkutan sampah di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan. Laporan yang disampaikan melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu menyebutkan sampah rumah tangga di lingkungan tersebut telah menumpuk selama 16 hari karena tak kunjung diangkut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Eri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya turun langsung ke lapangan untuk memastikan sumber persoalan. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah sampah yang menumpuk berasal dari lingkungan warga yang belum diangkut menuju tempat pembuangan sementara (TPS), atau merupakan sampah di TPS yang belum dibawa menuju tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Sampahnya 16 hari belum diangkut. Turun ke lapangan, cek apakah ini sampah dari lingkungan yang dibuang ke TPS atau TPS yang belum diangkut ke TPA. Diedukasi sekalian dan selesaikan laporan di hotline ini,” kata Wali Kota Eri dalam arahannya, Senin (7/9).

Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa tumpukan tersebut merupakan sampah rumah tangga yang berasal dari lingkungan warga. Dengan demikian, persoalannya bukan pada pengangkutan sampah dari TPS menuju tempat pemrosesan akhir (TPA), melainkan pada pengangkutan dari lingkungan warga menuju TPS.

Menurut Fikser, warga telah memenuhi kewajibannya dengan membayar petugas pengangkut sampah lingkungan, yang biasa disebut penggeledek. Namun, layanan pengangkutan tidak berjalan sesuai kesepakatan, sehingga sampah rumah tangga menumpuk hingga lebih dari dua minggu.

“Setelah kita datang, kita dengarkan sendiri ternyata itu sampah rumah tangga yang sebenarnya menjadi tanggung jawab RT terhadap lingkungannya. Dan RT sudah melakukan tanggung jawab itu,” ujar Fikser.

Fikser menjelaskan, persoalan muncul dalam hubungan kerja antara warga dan petugas penggeledek. Salah satu petugas pengangkut menangani sejumlah RT/RW di wilayah Sawahan dan Petemon sehingga pengaturan jadwal pengambilan sampah tidak berjalan optimal.

Kondisi tersebut membuat warga harus menghadapi tumpukan sampah dalam waktu lama. Bahkan, sebagian warga terpaksa membeli kantong maupun karung tambahan untuk menampung sampah yang terus bertambah.

“Permasalahannya itu ada di penggeledek yang ternyata sudah punya hubungan kerja dengan warga, tetapi tidak pernah diambil sesuai dengan perjanjian. Kasihan, ibu-ibu harus datang ke sini minta tolong, terus bau, bahkan beli kresek, beli glangsing. Itu kan juga menambah sampah,” jelasnya.

Dari penelusuran di lapangan, DLH juga menemukan adanya pihak yang selama ini menjadi penghubung antara petugas TPS dan para penggeledek. Salah satunya adalah petugas yang bertugas menjaga TPS Bukit Barisan.

Fikser menegaskan, petugas yang menjaga TPS tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh menjadi petugas pengangkut sampah di lingkungan warga. Petugas penggeledek dipilih berdasarkan kesepakatan masyarakat, termasuk besaran iuran pengangkutan sampah.

Karena itu, warga tetap memiliki kewenangan untuk mengganti petugas pengangkut apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai kesepakatan. Penggantian tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah warga tanpa harus mendapat persetujuan dari petugas TPS.

“DLH mempersilakan warga bermusyawarah kalau memang ingin mengganti petugas penggeledek. Selama penggeledek membawa sampah ke TPS sesuai jadwal, petugas di TPS wajib menerima,” terangnya.

Ia juga memastikan petugas TPS yang dinilai menghalangi warga telah diberikan peringatan agar tidak melakukan intimidasi. DLH tidak akan membiarkan petugas yang berada di lingkungan TPS menggunakan posisinya untuk mengatur atau membatasi kesepakatan warga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
Megapolitan
PT Transjakarta Kembali Ope...
Advertisement
Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Masih Berstatus Closed hingga 18.00 WIB

Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Masih Berstatus Closed hingga 18.00 WIB

07 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.