Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLH Bertindak Tegas! 21 Perusahaan Terseret Penegakan Hukum Kasus Karhutla

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 00:14 WIB | Oleh:
KLH Bertindak Tegas! 21 Perusahaan Terseret Penegakan Hukum Kasus Karhutla Doc: Antara foto
Ket. Arsip - Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gubernur Syarkawi yang tertutup kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9).

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan penegakan hukum dan memasang segel plang pengawasan terhadap 21 badan usaha di tujuh provinsi dengan area luas lahan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 11.404,69 hektare (ha).

Menjawab pertanyaan lewat aplikasi pesan diterima di Jakarta, Rabu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyebut penegakan hukum lingkungan hidup 21 badan usaha di tujuh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sumatera.  

"Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal. 

Dalam data KLH/BPLH memperlihatkan terdapat tujuh perusahaan yang sedang menjalani penegakan hukum di Kalimantan Barat dengan total luasan 3.760,03 hektare (ha), Sumatera Selatan empat perusahaan dengan luasan 727,77 ha, Kalimantan Selatan empat perusahaan dengan luasan 6.595,15 ha, Kalimantan Tengah tiga badan usaha 95,20 ha, Kalimantan Timur satu perusahaan 5,01 ha, Lampung satu perusahaan 202,73 ha dan Riau dengan satu badan usaha dengan total luasan terbakar 11,91 ha.

Dia menjelaskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat telah mengirimkan surat 2.226 perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memadai, sarana dan prasarana cukup serta rencana kegiatan penanggulangan apabila terjadi karhutla.  

Terkait penanggulangan kabut asap lintas batas, dia menjelaskan bahwa Menteri LH Jumhur telah menghadiri Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution, Bali pada 9 Juli 2026 yg dihadiri bersama Menteri LH Malaysia, Wamen LH Singapura, serta pejabat setingkat deputi/dirjen negara ASEAN lain.

"ASEAN menegaskan kembali komitmen pelaksanaan AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) dan target Transboundary Haze-Free ASEAN 2030. Pertemuan dipimpin Indonesia dan didahului 27th TWG," demikian Rizal Irawan.  

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...

Asian Games 2026, PBVSI Panggil 12 Pemain Voli Putri

18 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Asian Games 2026, PBVSI Pan...

PBVSI Umumkan Daftar Pemain Voli Putra Asian Games 2026

21 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
PBVSI Umumkan Daftar Pemain...
Olahraga
Folarin Balogun Batal Gabun...
Advertisement
Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.