Pendidikan Gratis hingga PTN Perlu Cakup Sistem Nasional Seutuhnyaq
📅 Jumat, 25 Sep 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik percepatan pendidikan gratis di sekolah negeri dan kebijakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bebas biaya kuliah, namun cakupannya harus benar-benar melihat sistem pendidikan nasional secara utuh.
Hetifah mengatakan percepatan ini adalah langkah penting untuk memastikan kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Terlebih, katanya, Presiden kian menaruh perhatian pada pesantren, dengan adanya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
“Namun dalam penyusunan kebijakan pendidikan gratis ini, saya berharap cakupannya benar-benar melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. Jangan sampai ada peserta didik yang tertinggal hanya karena mereka menempuh jalur pendidikan yang berbeda,” katanya di Jakarta, Kamis (24/9).
Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, katanya, maka madrasah negeri juga perlu dipastikan mendapatkan hal yang sama. Jika PTNakan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga harus memperoleh perhatian yang setara.
“Demikian pula pesantren serta pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, perlu ditempatkan secara proporsional dalam desain kebijakan ini,” ujarnya.
Prinsipnya adalah keadilan bagi peserta didik. Menurutnya, negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga, tetapi jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda.
“Saya mendukung keterlibatan penuh Kementerian Agama dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis ini sejak tahap perencanaan dan penganggaran,” katanya. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!