RUU Perampasan Aset Instrumen Negara Mengambil Hasil Kejahatan
📅 Jumat, 25 Sep 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
DEPOK - Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset perlu dibangun sebagai instrumen yang kuat bagi negara untuk mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi kekuatan tersebut harus tetap dibatasi oleh hukum.
Hal tersebut merupakan kesimpulan dari diskusi acara Professors’ Insights dengan tema “Kontribusi Pemikiran Dewan Guru Besar Fakultas terhadap RUU Perampasan Aset” di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kamis (24/9).
Kegiatan ini merupakan forum akademik yang membahas pemikiran dan pandangan Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap perkembangan pengaturan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Tampil sebagai pembicara adalah Prof Harkristuti Harkrisnowo, Prof Hikmahanto Juwana, dan Prof Topo Santoso.
Harkristuti mengatakan keberhasilan undang-undang ini kelak tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap tindakan perampasan dilakukan secara sah, proporsional, transparan, akuntabel, serta dapat diuji melalui proses peradilan yang adil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Semangat Utama
Dengan demikian, lanjutnya semangat utama RUU Perampasan Aset harus tetap berpijak pada dua hal yang berjalan beriringan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Menurut dia RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen hukum yang penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Dikatakannya penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku ataupun pihak lain.
“Dalam kerangka itulah prinsip crime should not pay menjadi salah satu dasar penting dalam pembentukan kebijakan perampasan aset,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Dewan Guru Besar FHUI memberikan 13 catatan penting terkait RUU Perampasan Aset. Pertama, RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kedua, RUU Perampasan Aset membawa perubahan penting dalam paradigma penegakan hukum. Ketiga, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari proses pidana.
Keempat, kewenangan negara untuk merampas aset merupakan kewenangan yang sangat besar karena berhubungan langsung dengan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kepemilikan.
Kelima RUU ini perlu dilengkapi dengan safeguards atau pagar pengaman yang kuat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!