Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Budayawan Jatim Usulkan Pemerintah Pusat Turun Tangan Atur Sound Horeg

📅 Jumat, 25 Sep 2026, 04:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Budayawan Jatim Usulkan Pemerintah Pusat Turun Tangan Atur Sound Horeg Doc: Antara
Ket. Penyelenggaraan acara sound horeg di salah satu wilayah di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Jakarta - Budayawan Jawa Timur Yopi Setyo Hadi pada Kamis (24/9), mengusulkan agar Pemerintah Pusat dapat turut andil dalam menangani dampak negatif yang ditimbulkan dari atraksi sound horeg.

Pegiat sejarah dan budaya dari Boemi Poeger Jember ini mengatakan bahwa Pemerintah Pusat harus turun tangan melampaui wewenang Pemerintah Daerah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara.

"Intervensi pusat sangat krusial karena regulasi tingkat daerah terbukti tumpang-tindih,” ujar Yopi.

Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan beberapa langkah yang meliputi penerbitan aturan bersama lintas kementerian mengenai standardisasi dan pengawasan kegiatan budaya berbasis audio berdaya tinggi.

Yopi kemudian mengatakan perlunya standardisasi uji kelayakan dan pengawasan muatan kendaraan yang regulasinya bisa diawali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan memperketat aturan mengenai kendaraan pengangkut sound system raksasa.

"Penertiban modifikasi truk dengan melarang keras truk yang mengubah dimensi secara ilegal (Over Dimension Over Loading / ODOL) untuk mengangkut speaker bertumpuk-tumpuk yang melebihi kapasitas tonase dan tinggi kendaraan," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, diperlukan sanksi tegas di jembatan timbang dengan melakukan razia berkala dan pencegatan armada truk sound horeg di jalan raya nasional sebelum mereka memasuki area permukiman warga.

Terkait dengan ambang batas kebisingan lingkungan, Yopi menyebutkan perlunya regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu memperbarui regulasi yang sudah ada.

“Menetapkan getaran dan suara di atas 85 desibel (dB) pada area bergerak sebagai pelanggaran pencemaran lingkungan yang bisa dipidana. Kemenkes menyusun panduan baku mengenai bahaya akustik ekstrem terhadap penderita penyakit jantung, lansia, dan bayi sebagai dasar penolakan izin acara di zona padat penduduk,” tambahnya.

Kapolri menurutnya juga perlu turut andil mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk memperketat atau membekukan izin keramaian bagi parade yang menggunakan sound horeg di jalan umum.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar Kementerian Pariwisata dan Kemenekraf mampu menata ulang subkultur ini agar tidak mati tetapi tetap aman dengan Mendorong agar sound horeg dipindahkan dari jalanan pemukiman ke arena khusus.

Dia juga mengusulkan perlu adanya teknisi yang bertanggung jawab mengontrol desibel suara di setiap festival guna memastikan kreativitas pemuda tidak mengorbankan keselamatan publik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Ekonomi
AirNav Indonesia Perkuat Ko...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.