Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPD RI Berharap RUU Migas Tak Gerus Kekhususan Aceh

📅 Selasa, 01 Sep 2026, 16:15 WIB | Oleh:
Anggota DPD RI Berharap RUU Migas Tak Gerus Kekhususan Aceh Doc: antara foto
Ket. Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma

BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma berharap Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tidak menggerus kekhususan Aceh yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Kita harus pastikan, jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” kata Sudirman Haji Uma di Banda Aceh, Selasa (1/9).

Seperti diketahui, DPR RI saat ini mulai melakukan pembahasan RUU Migas pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), menjadi UU yang baru.

Rancangan UU Migas baru tersebut, secara khususnya membahas terkait perubahan tata kelola hulu migas nasional dan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Menurut Haji Uma, perubahan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Aceh. Karena, Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan Migas berdasarkan UUPA.

Khususnya Pasal 160, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui PP Nomor 23 Tahun 2015, kebijakan itu kemudian menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Haji Uma menilai jika UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dicabut dan digantikan dengan UU Migas baru, maka pengaturan mengenai kewenangan khusus Aceh tidak boleh menimbulkan kekosongan ataupun ketidakpastian hukum.

Kewenangan Aceh, kata dia, harus tetap berlandaskan pada UUPA. Karena itu, RUU Migas perlu diharmonisasikan secara lebih jelas dengan UUPA, termasuk terhadap keberlanjutan PP Nomor 23 Tahun 2015 serta kedudukan, fungsi dan kewenangan BPMA.

“UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam migas. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan," katanya.

Ia menambahkan kejelasan soal kewenangan ini penting, terutama dalam penetapan dan pengelolaan wilayah kerja, pemberian dan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), keterlibatan dan persetujuan pemerintah Aceh, serta pelaksanaan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas oleh BPMA.

Selain kewenangan kelembagaan, Haji Uma juga meminta adanya kepastian terhadap kontrak migas berjalan, hak dan kewajiban para pihak serta investasi yang telah maupun bakal masuk ke Aceh.

“Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum," tegasnya.

Karena itu, dirinya memandang RUU Migas perlu memiliki ketentuan transisi dan harmonisasi yang memberikan kepastian terhadap keberlanjutan kewenangan khusus Aceh berdasarkan UUPA, pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2015 serta kelembagaan BPMA.

"Pembentukan UU Migas baru jangan sampai ditafsirkan sebagai penghapusan, pengurangan ataupun pengesampingan kewenangan Aceh yang telah diberikan khusus melalui UUPA," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.