Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPD RI Berharap RUU Migas Tak Gerus Kekhususan Aceh

📅 Selasa, 01 Sep 2026, 16:15 WIB | Oleh:
Anggota DPD RI Berharap RUU Migas Tak Gerus Kekhususan Aceh Doc: antara foto
Ket. Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma

BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma berharap Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tidak menggerus kekhususan Aceh yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Kita harus pastikan, jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” kata Sudirman Haji Uma di Banda Aceh, Selasa (1/9).

Seperti diketahui, DPR RI saat ini mulai melakukan pembahasan RUU Migas pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), menjadi UU yang baru.

Rancangan UU Migas baru tersebut, secara khususnya membahas terkait perubahan tata kelola hulu migas nasional dan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Menurut Haji Uma, perubahan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Aceh. Karena, Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan Migas berdasarkan UUPA.

Khususnya Pasal 160, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui PP Nomor 23 Tahun 2015, kebijakan itu kemudian menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Haji Uma menilai jika UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dicabut dan digantikan dengan UU Migas baru, maka pengaturan mengenai kewenangan khusus Aceh tidak boleh menimbulkan kekosongan ataupun ketidakpastian hukum.

Kewenangan Aceh, kata dia, harus tetap berlandaskan pada UUPA. Karena itu, RUU Migas perlu diharmonisasikan secara lebih jelas dengan UUPA, termasuk terhadap keberlanjutan PP Nomor 23 Tahun 2015 serta kedudukan, fungsi dan kewenangan BPMA.

“UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam migas. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan," katanya.

Ia menambahkan kejelasan soal kewenangan ini penting, terutama dalam penetapan dan pengelolaan wilayah kerja, pemberian dan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), keterlibatan dan persetujuan pemerintah Aceh, serta pelaksanaan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas oleh BPMA.

Selain kewenangan kelembagaan, Haji Uma juga meminta adanya kepastian terhadap kontrak migas berjalan, hak dan kewajiban para pihak serta investasi yang telah maupun bakal masuk ke Aceh.

“Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum," tegasnya.

Karena itu, dirinya memandang RUU Migas perlu memiliki ketentuan transisi dan harmonisasi yang memberikan kepastian terhadap keberlanjutan kewenangan khusus Aceh berdasarkan UUPA, pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2015 serta kelembagaan BPMA.

"Pembentukan UU Migas baru jangan sampai ditafsirkan sebagai penghapusan, pengurangan ataupun pengesampingan kewenangan Aceh yang telah diberikan khusus melalui UUPA," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp89.500/...

Indonesia Tertinggal 0-2 dari Tiongkok

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Indonesia Tertinggal 0-2 da...

Atlet Angkat Besi Saatnya Unjuk Kekuatan di Asian Games

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Atlet Angkat Besi Saatnya U...
Advertisement
Pascabanjir Arosuka, Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal

Pascabanjir Arosuka, Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.