Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Pastikan Tidak Pilih-pilih Besar Kecilnya Kasus dalam Penindakan Korupsi

📅 Rabu, 23 Sep 2026, 07:02 WIB | Oleh:
KPK Pastikan Tidak Pilih-pilih Besar Kecilnya Kasus dalam Penindakan Korupsi Doc: antara foto
Ket. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memilih kasus berdasarkan besar atau kecilnya perkara dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi.

“Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Taufik menyampaikan hal tersebut sebelum KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.

Menurut dia, OTT tersebut menjadi salah satu bukti bahwa KPK tidak memilih-milih kasus ataupun menargetkan pihak tertentu.

“Ini membuktikan bahwa KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak ada menyasar atau menargetkan pihak-pihak tertentu. Jadi, ini murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK tetap memperhatikan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pusat maupun daerah.

“Kami tetap memperhatikan aduan-aduan yang masuk ke KPK, baik itu di pusat maupun di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT terhadap Sirajudin juga menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah agar tidak beranggapan KPK hanya melakukan penindakan di kota-kota besar.

“Penyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan dengan lokasi daerah yang jauh dari Ibu Kota, jauh dari Jakarta, kemudian beranggapan bahwa KPK khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.

Dari 14 orang yang diamankan, enam orang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Pada Selasa (22/9), KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta dalam rangkaian OTT tersebut, terdiri atas Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sirajudin mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Luar Negeri
Trump Desak Putin dan Zelen...

Janice Tjen Melaju ke Babak 16 Besar Wuhan Open 2026

24 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Melaju ke Babak...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Rupiah Masih Rentan - 14 Oktober 2026
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.