Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perampasan Aset Dikebut, Jangan Buka Jalan bagi Kesewenangan

📅 Senin, 31 Agu 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Dia juga mengingatkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus disertai reformasi penegakan hukum. Tanpa perbaikan tersebut, UU berpotensi disalahgunakan sebagai alat penguasa untuk menjerat lawan politik.

“Persoalan utama bukan terletak pada substansi RUU, melainkan pada institusi yang akan menjalankannya, yang seharusnya bersih dari kepentingan politik,” tegasnya.

RUU Perampasan Aset selama ini didorong sebagai instrumen untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

Upaya Mengurangi Residu Karhutla di Palembang

25 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Upaya Mengurangi Residu Kar...
Nasional
Cegah Kanker Sejak Dini, YK...
Advertisement
Ekspansi ke Afrika, Indonesia Incar Logam Tanah Jarang Gabon

Ekspansi ke Afrika, Indonesia Incar Logam Tanah Jarang Gabon

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.