Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perampasan Aset Dikebut, Jangan Buka Jalan bagi Kesewenangan

4 Senin, 31 Agu 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
RUU Perampasan Aset Dikebut, Jangan Buka Jalan bagi Kesewenangan RUU Perampasan Aset Dikebut, Jangan Buka Jalan bagi Kesewenangan Doc: istimewa
Ket. Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset

Apabila aparat penegak hukum masih bekerja secara formalistik, kewenangan perampasan aset berpotensi disalahgunakan menjadi instrumen represif apabila tidak dikawal dengan standar pembuktian yang ketat.

JAKARTA — Target pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember mendatang menunjukkan adanya dorongan politik untuk mempercepat penguatan pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, kecepatan legislasi jangan mengorbankan kualitas substansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Sistem pengawasan yang kuat serta reformasi aparat penegak hukum menjadi prasyarat penting agar kewenangan perampasan aset tak berubah menjadi ruang tindakan sewenang-wenang. Dengan begitu, keberhasilan beleid ini bukan hanya diukur dari seberapa cepat disahkan, tetapi dari seberapa kuat menjamin penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Pengamat Kebijakan Publik Fitra, Badiul Hadi menilai kekhawatiran terbesar terhadap RUU Perampasan Aset berada pada tahap implementasi. “Jika aparat penegak hukum masih bekerja secara formalistik, kewenangan perampasan aset berpotensi disalahgunakan menjadi instrumen represif apabila tidak dikawal dengan standar pembuktian yang ketat,” jelasnya, Minggu (30/8).

Badiul juga menyoroti potensi intervensi kekuasaan dalam penegakan hukum, terutama ketika menyentuh kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Dia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya tegas terhadap masyarakat atau pihak tertentu, tetapi justru lemah ketika berhadapan dengan elite politik dan ekonomi.

Karena itu, Badiul mendesak agar RUU Perampasan Aset memperkuat sistem pengawasan independen, mekanisme keberatan, dan perlindungan hak pemilik aset. “Setiap proses perampasan harus dapat diuji secara transparan melalui proses hokum,” ujarnya.

Selain itu, dia menekankan pentingnya pengaturan pengelolaan aset hasil perampasan secara transparan dan akuntabel serta dapat diawasi publik. Menurutnya, jangan sampai negara berhasil merampas aset, tetapi tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan aset tersebut.

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).

Komitmen itu diteken Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Mas Botok, serta dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Dalam dokumen kesepakatan, pimpinan DPR juga menyatakan bertanggung jawab jika RUU tersebut tidak selesai sesuai tenggat.

RUU Perampasan Aset dinilai penting sebagai instrumen untuk memiskinkan pelaku korupsi dan kejahatan besar lainnya. Dengan adanya target pengesahan tersebut, publik kini menunggu agar pembahasan substansinya tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga menghasilkan aturan yang kuat dan berkeadilan.

Redam Demonstrasi

Sementara itu, Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset merupakan respons terhadap tekanan massa demonstrasi. “Kesepakatan tersebut dapat menjadi cara DPR menunjukkan bahwa tuntutan pengunjuk rasa, salah satunya pengesahan RUU Perampasan Aset, telah direspons,” ujarnya.

Huda menyebut pola tersebut mirip dengan aksi demonstrasi tahun lalu yang dinilai dapat diredam melalui janji. Dia menilai DPR kali ini kembali menyampaikan komitmen secara cepat tanpa menjelaskan bagaimana masyarakat dapat mengawal tuntutan tersebut.

“Hingga tenggat 15 Desember 2026, masih terdapat banyak dinamika yang berpotensi membuat tuntutan pengesahan RUU tersebut hilang dari perhatian publik,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus disertai reformasi penegakan hukum. Tanpa perbaikan tersebut, UU berpotensi disalahgunakan sebagai alat penguasa untuk menjerat lawan politik.

“Persoalan utama bukan terletak pada substansi RUU, melainkan pada institusi yang akan menjalankannya, yang seharusnya bersih dari kepentingan politik,” tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Hasil Liga Champions: MU Me...
Megapolitan
Langit Jakarta Berpotensi M...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Malaysia Benar-benar Menggunduli Indonesia

Malaysia Benar-benar Menggunduli Indonesia

04 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.