Muktamar NU Ke-35: Rais Aam dan Ketum PBNU dilarang rangkap jabatan publik
📅 Minggu, 30 Agu 2026, 06:59 WIB | Oleh: Tim Penulis"Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," kata M Nuh.Muktamar Ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulu
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!