Rektor IPDN Nilai UU DKJ Berikan Kewenangan Khusus untuk Jakarta, Berbeda dari Daerah lain
📅 Sabtu, 29 Agu 2026, 11:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dinilai memberikan pola otonomi yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Halilul Khairi mengatakan, kekhususan Jakarta tidak cukup dipahami hanya melalui norma dalam UU DKJ, tetapi juga harus dilihat dari konsep daerah khusus dan daerah istimewa.
Daerah khusus, kata dia, merupakan bentuk perlakuan berbeda terhadap suatu daerah yang diberikan setelah Indonesia merdeka berdasarkan pertimbangan tertentu dari pembentuk undang-undang.
"Kalau khusus, dalam pandangan saya adalah perlakuan kepada satu daerah yang berbeda dengan daerah lain tetapi bukan termasuk yang istimewa. Dia diberikan setelah Indonesia merdeka, diberikan atas kehendak pembuat undang-undang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu," ujar Halilul, dalam Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/8), seperti disiarkan media resmi Pemprov DKI.
Ia mencontohkan Jakarta yang tidak memiliki pemerintahan kabupaten/kota otonom. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu bentuk kekhususan Jakarta yang memiliki karakter berbeda dari daerah lain.
Sebab itu, Halilul meminta, pemerintah tidak sepenuhnya menggunakan kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam memahami kewenangan Jakarta.
"Terhadap daerah khusus ini mari kita buka mindset kita bahwa dia tidak sama dengan daerah lain. Ilmu kita tentang Undang-Undang Pemda 23 Tahun 2014 itu jangan sepenuhnya mengunci pikiran kita," katanya.
Halilul juga mendorong Pemprov DKI segera menyiapkan regulasi pelaksanaan UU DKJ agar seluruh kewenangan khusus dapat langsung diterapkan ketika ketentuan tersebut mulai berlaku.
Ia menjelaskan, UU DKJ menggunakan prinsip ultra vires, yakni kewenangan daerah dirinci secara jelas dalam undang-undang. Pendekatan ini berbeda dengan konsep general competence yang digunakan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
"Undang-undang ini jangan general competence lagi zaman 29 Tahun 2007, kita harus menggunakan prinsip ultra vires. Maka dirincilah banyak betul pasalnya," ucapnya.
Menurut Halilul, desain tersebut menunjukkan Jakarta menerapkan asymmetrical decentralization atau desentralisasi asimetris. Karena itu, pemahaman yang utuh terhadap kewenangan khusus Jakarta diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan ketentuan umum pemerintahan daerah.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, M. Ilham Hernawan juga menilai, regulasi pelaksana UU DKJ harus segera dibentuk tanpa menunggu undang-undang tersebut mulai berlaku.
Menurut Ilham, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membedakan tiga momentum hukum, yakni pengundangan undang-undang, mulai berlakunya undang-undang, dan penetapan peraturan pelaksana. Dengan demikian, pembentukan aturan pelaksana tidak selalu harus menunggu undang-undang berlaku.
"Jadi, nggak bisa kita menyatakan menunggu Undang-Undang itu berlaku. Sejak diundangkan, dia harus sudah dibuat peraturan pelaksana. Itu bukan kata saya, kata Mahkamah Konstitusi," ucap Ilham.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!