Rektor IPDN Nilai UU DKJ Berikan Kewenangan Khusus untuk Jakarta, Berbeda dari Daerah lain
📅 Sabtu, 29 Agu 2026, 11:00 WIB | Oleh: Tim PenulisKetua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila itu mengakui terdapat persoalan normatif karena UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebut aturan yang belum berlaku belum dapat dijadikan dasar hukum. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pembentukan aturan pelaksana UU DKJ.
Ilham juga menegaskan putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan tidak berarti pertimbangan hukumnya dapat diabaikan. Dalam konteks UU DKJ, pertimbangan MK justru menegaskan bahwa pembentukan peraturan pelaksana tidak harus menunggu undang-undang mulai berlaku.
"Kalau kita tidak membentuk peraturan pelaksananya, ada kerugian konstitusional yang dihadapi oleh banyak orang. Saya sebagai warga negara mengalami kerugian ketika itu tidak ditetapkan, tidak dapat melakukan pelayanan-pelayanan publik," tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!