Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mulai Hari Ini, Draf PPHN Bisa Diakses Publik di Laman Resmi MPR RI

📅 Sabtu, 29 Agu 2026, 08:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mulai Hari Ini, Draf PPHN Bisa Diakses Publik di Laman Resmi MPR RI Doc: ANTARA
Ket. Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mempublikasikan draf rancangan pokok-pokok haluan negara (PPHN) kepada publik mulai Sabtu (29/8) sore, untuk mendapatkan masukan masyarakat.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan hal tersebut disepakati dalam rapat pimpinan bersama Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/8).

“Pimpinan MPR beserta Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok pukul 16.00, rancangan PPHN sudah bisa diakses oleh masyarakat,” kata Muzani.

Menurut dia, draf PPHN akan diunggah melalui laman resmi MPR sehingga masyarakat dapat mengunduh, membaca, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap naskah tersebut.

Muzani berharap masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi dan pemikir ketatanegaraan, baik secara organisasi maupun perorangan, turut menyumbangkan pemikiran untuk menyempurnakan draf PPHN.

“Kami akan terus membuka diri terhadap pandangan dan pikiran tersebut. Badan Pengkajian dan Komisi Kajian akan terus mendengar, membaca, dan menyerap semua aspirasi yang berkembang yang disampaikan oleh masyarakat kepada kami,” ujarnya.

PPHN ditargetkan menjadi produk hukum pada 2027. Menjelang pengesahan, MPR akan terus menerima masukan masyarakat untuk menyempurnakan naskah.

Muzani menjelaskan PPHN merupakan landasan filosofis bernegara yang akan menjadi panduan pembangunan nasional dan dilaksanakan oleh setiap periode kepemimpinan presiden.

Sebelumnya, Muzani mengatakan draf PPHN akan dibuka kepada publik setelah 17 Agustus 2026. Ia menilai masyarakat perlu dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan naskah tersebut.

“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian, nanti setelah tanggal 17 Agustus agar dibuka ke publik. Saya kira tidak ada masalah untuk publik membaca,” kata Muzani di Jakarta, Jumat (7/8).

Ia mengatakan penyusunan naskah PPHN telah dilakukan sejak dua periode terakhir kepemimpinan MPR dengan melibatkan perguruan tinggi dalam proses pembahasannya.

“Sehingga sebaiknya ini setelah selesai, dibaca kembali para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan, semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Drama VAR dan Penalti, Atletico Madrid Pecundangi Real Madrid di Laga Derby Membara!

Drama VAR dan Penalti, Atletico Madrid Pecundangi Real Madrid di Laga Derby Membara!

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.