Perpres Kakao Segera Disiapkan, Pemerintah Kejar Kebangkitan Komoditas Nasional
📅 Kamis, 27 Agu 2026, 22:30 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pengembangan kakao nasional menjadi langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat industri hilir, dan mengoptimalkan nilai tambah komoditas perkebunan.
Dengan perbaikan budidaya, kualitas, serta akses pasar, kakao berpotensi menjadi sumber pendapatan petani sekaligus penggerak ekspor dan industri pengolahan dalam negeri.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menyiapkan kerangka regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat program strategis kakao nasional sebagai landasan koordinasi lintas kementerian dan lembaga hingga 2045.
Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura Kemenko Pangan, Radian Bagiyono mengatakan kerangka regulasi diperlukan agar kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan memiliki panduan yang sama dalam pengembangan kakao nasional.
“Jadi kami sedang menyiapkan beberapa kerangka regulasi, khususnya yang paling operasional menggunakan Peraturan Presiden,” kata Radian dalam diskusi panel Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Kamis (27/8).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, strategi pengembangan kakao nasional nantinya diperkuat melalui Perpres untuk menjadi acuan lintas kementerian dan lembaga menuju sasaran pengembangan kakao pada 2045.
Kemenko Pangan juga menyusun rencana strategis jangka panjang pengembangan kakao periode 2025-2045 yang dibagi menjadi empat fase.
Fase pertama pada 2025-2029 berupa penguatan fondasi dan stabilisasi, antara lain untuk menahan penurunan produksi serta mempersiapkan sektor kakao menghadapi tuntutan keberlanjutan di pasar global.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada tahap tersebut, pemerintah menargetkan peremajaan tanaman kakao seluas 100.000 hektare yang dimulai di Sulawesi, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Pemerintah, lanjut Radian, juga menyiapkan pemetaan kebun kakao rakyat untuk memperkuat keterlacakan (traceability), penguatan 500 koperasi, serta penguatan pendampingan kepada pekebun dalam penerapan praktik pertanian yang baik.
“Ini sebenarnya untuk menjawab isu traceability yang selama ini menjadi kendala juga untuk para petani kita dalam memasarkan produknya di luar negeri,” ujar dia.
Fase kedua pada 2030-2034 diarahkan pada percepatan dan transformasi melalui peningkatan skala peremajaan, pengembangan hilirisasi yang inklusif, serta penguatan koperasi dan kelembagaan pekebun.
Pada fase tersebut, pemerintah juga merencanakan pengembangan indikasi geografis kakao, pemanfaatan dana perkebunan untuk memperkuat sektor hulu, serta peningkatan keterlibatan generasi muda dalam budidaya kakao.
Selanjutnya, periode 2035-2039 diarahkan untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu rujukan kakao di kawasan Asia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!