Polda Sumut Kejar Jaringan Sabu 15 kg Bermodus Mobil Towing
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 22:15 WIB | Oleh: SujarMEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mendalami jaringan peredaran 15 kilogram sabu-sabu yang menggunakan mobil towing untuk mengelabui petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi di Medan, Rabu, mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pengendali jaringan.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu, karena tindakan tersebut sudah berulang yang dilakukan pelaku,” ujar Andy.
Menurut Andy, penyidik juga menelusuri pengendali jaringan untuk memutus rantai peredaran narkotika dengan modus penggunaan mobil towing.
Polisi terus memantau kendaraan truk derek tersebut yang digunakan untuk perjalanan dari Aceh menuju Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kasus itu terungkap setelah personel menangkap HWW (45), warga Jawa Tengah, dan PS (35), warga Palembang, di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 20 Agustus 2026.
Keduanya diketahui membawa mobil towing yang mengangkut sepeda motor berkapasitas mesin besar atau motor gede.
“Dari penggeledahan kompartemen bagasi mobil itu ditemukan barang bukti 15 kilogram sabu-sabu. Dari hasil interogasi awal, barang bukti itu didapatkan dari BS di Aceh atas suruhan JP,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Andy mengatakan sabu-sabu tersebut rencananya dibawa ke Tangerang, Banten. Kedua tersangka dijanjikan upah Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut.
Selain sabu-sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler dan satu unit mobil towing yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.
Polda Sumut mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!