Bau dan Pencemaran, Pemkot Surabaya Bongkar Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
📅 Jumat, 21 Agu 2026, 00:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S“Warga tadi menyampaikan, lahan ini bisa digunakan untuk taman. Menurut saya itu bagus, bisa menjadi ruang aktivitas warga dan lingkungannya lebih terjaga,” tuturnya.
Terkait status lahan, Eri mengatakan Pemkot masih melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai kepemilikan dan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hubungan dengan lahan maupun aktivitas pengelolaan sampah tersebut.
“Yang datang tadi menyampaikan bahwa sejak 2017 tanah ini dijanjikan dibeli Pemerintah Kota. Saya sampaikan, itu tidak ada hubungannya dengan persoalan pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran. Apalagi setelah dicek, yang bersangkutan ternyata bukan pemilik tanah dan bukan pemilik usaha. Ini yang harus kami telusuri,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, berdasarkan pendataan terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok yang melakukan pemilahan sampah di lokasi tersebut. Sebagian besar pekerja bukan warga Surabaya.
“Di dalam proses pengelolaan sampah itu mereka harus memiliki syarat-syarat, punya armada, harus ada IPAL, punya lahan, dan alat pemisah 3R. Itu salah satu syarat dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Fikser.
Selain tidak memiliki izin, aktivitas di lokasi juga menimbulkan keluhan warga terkait bau dan pembakaran sampah. Pemkot sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan, pekerja, dan pihak yang memasok sampah sebelum penertiban dilakukan.
Dalam penertiban tersebut, DLH mengangkut sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi ke TPA Benowo. Sementara material hasil pemilahan yang masih memiliki nilai ekonomi dipindahkan ke gudang atau tempat pengelolaan milik para pekerja.
“Mulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck yang keluar untuk mengangkut sampah yang ada di lokasi tersebut,” ujar Fikser.
Pemkot Surabaya juga akan menelusuri alur sampah dari sektor Horeka hingga tempat pembuangan akhirnya. Fikser menyebut terdapat 5.064 usaha Horeka di Surabaya dan 38 vendor jasa pengangkutan sampah yang perlu dipetakan.
“Nanti kita harus bisa melacak sampah itu dari Horeka mana, dibuang melalui vendor mana, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan atau tidak, sampai berapa ton residu yang akhirnya dibuang ke TPA. Itu yang harus kita hitung,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, penertiban dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
“Penertiban hari ini dikhususkan kepada aktivitasnya. Karena tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,” kata Irna.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!