Bau dan Pencemaran, Pemkot Surabaya Bongkar Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
📅 Jumat, 21 Agu 2026, 00:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah tanpa izin di lahan seluas sekitar 1,4 hektare di kawasan Kelurahan Keputih, Kamis (20/8).
Penertiban dilakukan setelah aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan bau dan berpotensi mencemari lingkungan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengelolaan sampah harus memenuhi persyaratan, termasuk ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan, lahan yang sesuai, serta sistem pemilahan dan pengolahan sampah.
“Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar,” kata Eri seusai melakukan inspeksi mendadak.
Menurut Eri, pengelolaan sampah secara terbuka atau open dumping dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, aktivitas pengelolaan sampah tanpa memenuhi persyaratan ditertibkan.
“Kalau pemerintah saja hanya mengumpulkan sampah dengan cara open dumping bisa menjadi pidana. Maka ketika ada yang seperti ini, kita tertibkan. Boleh melakukan kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Eri mengatakan, penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai bau dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Saat melakukan pengecekan, Pemkot menemukan adanya penumpukan residu sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi.
“Berapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” tegasnya.
Lokasi tersebut digunakan untuk memilah sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Aktivitas pemilahan dilakukan oleh sejumlah kelompok pekerja, sedangkan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi menumpuk di lokasi.
Pemkot Surabaya tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha pengelolaan sampah secara legal. Eri mengatakan, Pemkot memiliki sejumlah lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kerja sama dan dilengkapi fasilitas pengelolaan sampah.
“Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud,” ujarnya.
Eri juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas pengelolaan maupun pembuangan sampah tanpa izin kepada Pemkot Surabaya.
“Kalau ada lahan yang digunakan untuk tempat pemulung atau pengelolaan sampah yang tidak berizin, tolong sampaikan kepada kami. Kalau memang tidak berizin, pasti kami tindak. Mari bersama-sama menjaga Surabaya,” katanya.
Ia menyebut warga juga mengusulkan agar lahan tersebut nantinya dimanfaatkan sebagai ruang publik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!